kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,63   -8,92   -0.98%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cukai Rokok Naik, Bentoel (RMBA) Ingin Pemerintah Menindakan Rokok Ilegal


Rabu, 10 Januari 2024 / 19:18 WIB
Cukai Rokok Naik, Bentoel (RMBA) Ingin Pemerintah Menindakan Rokok Ilegal
ILUSTRASI. Rokok


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) naik sebesar 10% dan rokok elektrik naik 15% yang telah berlaku per Januari 2024.

Head of External Affairs PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) Dian Widyanarti mengatakan, industri hasil tembakau saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan kebijakan fiskal dan non-fiskal.

Mahalnya harga produk hasil tembakau saat ini akibat berbagai tekanan regulasi yang telah memberikan ruang lebih besar bagi rokok ilegal untuk semakin bertumbuh.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Berdampak pada Industri Rokok, Cek Rekomendasi Saham GGRM, HMSP & WIIM

"Oleh karena itu, kami berharap agar pemerintah terus melakukan pengawasan dan penindakan yang tegas terhadap praktik rokok ilegal, menciptakan level playing field (kondusivitas persaingan usaha yang adil), dan lingkungan regulasi yang berimbang yang mendukung keberlanjutan industri," kata Dian kepada Kontan.co.id, Rabu (10/1).

 

Untuk menyiasati kebijakan ini, ke depannya RMBA tetap berkomitmen untuk memberikan pilihan produk-produk berkualitas tinggi dan terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan konsumen, dengan tetap mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam pemasaran dan distribusi produknya.

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan di beberapa kesempatan sebelumnya, kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam menetapkan kebijakan cukai multi-years tersebut. Kebijakan cukai multi-years akan memberikan kepastian usaha bagi perusahaan dalam menyusun rencana dan strategi bisnis ke depan," tuturnya.

Baca Juga: Industri Rokok Disebut Telah Dibebani Kebijakan Restriktif

Namun, di sisi lain, Dian bilang bahwa kenaikan CHT atau cukai rokok sebesar 10% dan cukai rokok elektrik 15% dirasa masih memberatkan industri. Lantaran angkanya yang masih di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, menurut Dian, beban ini makin besar dengan dikenakannya pajak regional khusus rokok elektronik sebesar 10% dari cukai yang mulai berlaku per 1 Januari 2024 dan tanpa adanya komunikasi dan pelibatan pelaku usaha oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×