Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik illegal fishing di Indonesia. KKP mencatat ada lima perusahaan besar di bidang perikanan yang terlibat illegal fishing.
KKP akan mencabut izin kelima perusahaan itu yang mencakup surat izin kapal penangkap ikan (SIPI), surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), dan surat izin usaha perikanan (SIUP).
Kelima perusahaan itu adalah PT Maritim Timur Jaya di Tual Maluku, PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industry di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industry (Maluku).
Dari kelima perusahaan itu, baru PT Pusaka Benjina Resources (Maluku) yang seluruh perizinannya sudah dibekukan. Setelah PT Pusaka Benjina dicabut seluruh izinnya, Susi meminta per Senin (22/6), pencabutan seluruh izin juga dilakukan untuk PT Dwikarya Reksa Abadi.
"Pada hari ini, saya memerintahkan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk mencabut SIUP," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung KKP, Senin (22/6).
Sebelumnya, KKP juga telah mencabut SIPI milik PT Dwikarya. KKP menduga, Dwikarya mengoperasikan kapal MV. Hai Fa yang berbendara Panama yang saat ini tengah diburu oleh interpol karena meninggalkan perairan Indonesia tanpa menyelesaikan kasus hukumnya.
Dwikarya merupakan kapal penangkap ikan yang memiliki tujuh kapal eks China yang beroperasi di daerah Wanam Kabupaten Merauke dan Avona Papua. KKP telah beberapa kali mendapatkan Dwikarya melakukan pelanggaran penangkapan ikan.
Dari sejumlah laporan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kapal milik Dwikarya kerap keluar dari daerah operasi penangkapan. Kapal-kapal itu sudah sudah sering ditangkap dan izinnya dibekukan tapi ternyata masih juga membandel.
Sedangkan untuk PT Mabiru Industry dan PT Maritim Timur Jaya di Tual Maluku, KKP segera mencabut SIPI dan segera ditindak lanjuti dengan mencabut SIUP. KKP menduga Mabiru melakukan perbudakan di Ambon. Sementara PT Maritim Timur Jaya ditengarai mengoperasikan kapal-kapal perikanan eks asing.
KKP juga segera mencabut izin PT Indojurong Fishing Industry yang kapalnya tidak memiliki dokumen lengkap dan setelah ditelusuri Tim Analisa Evaluasi perusahaan-perusahaan ini juga melakukan pelanggaran.
Negara rugi US$ 20 M
Menurut Susi, potensi kerugian negara akibat tindakan illegal fishing ini mencapai US$ 20 miliar atau lebih dari Rp 3.000 triliun.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa menambahkan kelima perusahaan tersebut memiliki jumlah armada kapal tangkap dan angkut yang cukup besar. Selama ini, tim Satgas menemukan kelima perusahaan ini melakukan pelanggaran berat, sehingga dimungkinkan pencabutan atas seluruh izin usaha mereka.
Menurut Achmad, kelima perusahaan itu memiliki jumlah kapal yang cukup besar. Contohnya Pusaka Benjina Group yang ditengarai memiliki 96 kapal. Pusaka Benjina sendiri memiliki tiga anak perusahaan di Indonesia, yakni PT Pusaka Benjina Armada, PT Pusaka Benjina Nusantara dan PT Pusaka Bahari.
Menurut penelusuran Tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing, perusahaan ini mendapat suntikan modal besar dari Thailand, sehingga posisi PBR di Indonesia hanya seperti agen semata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News