kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

Wamen ESDM: Gross Split Pertambangan Masih Dikaji, akan Dibahas di Sidang Kabinet


Jumat, 05 Juni 2026 / 17:26 WIB
Wamen ESDM: Gross Split Pertambangan Masih Dikaji, akan Dibahas di Sidang Kabinet
ILUSTRASI. Wamen ESDM Yuliot Tanjung (KONTAN/Sabrina Rhamadanty)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan skema kontrak bagi hasil di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan mengadopsi model sektor minyak dan gas (migas) kembali menjadi sorotan. Pelaku pasar menyoroti wacana yang beredar, yakni penerapan skema bagi hasil gross split dengan persentase 70%:30% untuk pengusaha tambang dan pemerintah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung merespons wacana tersebut, dengan menegaskan bahwa rencana perubahan skema bagi hasil di sektor pertambangan belum final. Rencana ini masih dalam kajian dan pembahasan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba.

Dia memastikan kajian ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kajian teknis, ekonomis, serta pendapatan negara. Yuliot belum membeberkan kapan pembahasan tersebut akan rampung. Namun, dia menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan percepatan, mempertimbangkan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh dunia usaha.

Baca Juga: Menakar Rencana Penerapan Skema Gross Split di Sektor Tambang Minerba

"Itu masih dalam pembahasan, lagi dikaji oleh (Ditjen) Minerba. Kami melihat dari target-target, tentu ini kami lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum, kepastian berusaha bagi pelaku usaha," kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/6/2026).

Yuliot menambahkan, rencana perubahan skema bagi hasil di sektor tambang tidak hanya dibahas di lingkup Kementerian ESDM. Pembahasan dan keputusan akhir akan berlangsung di sidang kabinet. "Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," tegas Yuliot.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno menyatakan bahwa pemerintah melakukan evaluasi terkait dengan skema bagi hasil Izin Usaha Pertambangan (IUP). Evaluasi ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

"Yang jelas gini, terkait dengan IUP dan lain sebagainya, kami melakukan evaluasi. Sebetulnya penerimaan bagian negara itu apakah sesuai dengan Pasal 33 (Undang-Undang Dasar) atau belum," kata Tri di Kompleks DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Tri enggan menanggapi secara langsung mengenai wacana bagi hasil 70%:30% antara pengusaha tambang dan pemerintah melalui skema gross split. Dia hanya menegaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan berbagai skema yang bisa diterapkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga: Pemerintah dan Pengusaha Buka Suara Soal Penundaan Pembelian Batubara oleh China

"Saya nggak ngomong seperti itu (soal skema gross split 70%:30%). Tapi yang jelas kami lakukan evaluasi, mana yang pas kira-kira. Evaluasi itu ya secara utuh lah. Evaluasi itu segala kemungkinan," tandas Tri.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Pemerintah akan melakukan penataan perizinan pertambangan minerba. Referensi perubahan tata perizinan tambang minerba ini mengacu pada pengelolaan di sektor migas.

Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Menteri ESDM dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta pada Selasa (5/5/2026). Bahlil menyampaikan,  penataan perizinan pertambangan yang akan dilakukan bertujuan agar pembagian porsi untuk negara dapat lebih optimal. Penataan tersebut akan berlaku bagi izin pertambangan eksisting, maupun izin yang baru.

"Khususnya pertambangan, baik yang lama maupun yang baru, itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal. Ini kita akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas, itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang akan kita coba exercise  untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," kata Bahlil, mengutip keterangan resmi yang rilis di website Kementerian ESDM, Selasa (5/5/2026).

Dengan penataan pertambangan ini, imbuh Bahlil, pendapatan negara dibidik lebih besar daripada sebelumnya. "Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbang dengan negara. Dan negara harusnya akan mendapatkan porsi yang lebih besar," ujarnya.

Baca Juga: Sektor Tambang Terkontraksi, APBI: Prospek di Kuartal II-2026 Masih Menantang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×