Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi sentralisasi ekspor sejumlah komoditas SDA strategis melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. PP tersebut terdiri atas 10 pasal yang mengatur tata kelola ekspor, penetapan komoditas strategis, hingga mekanisme pelaksanaan ekspor melalui satu pintu.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis yang penetapannya dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, komoditas yang masuk kategori SDA strategis meliputi batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.
Sementara itu, penetapan komoditas SDA strategis lainnya akan dilakukan melalui rapat koordinasi pemerintah. Adapun jenis komoditas yang termasuk dalam kategori tersebut nantinya diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri yang membidangi urusan perdagangan.
Baca Juga: Midi Utama Indonesia (MIDI) Targetkan Buka 200 Gerai Baru Sepanjang Tahun 2026
BUMN Ekspor Jadi Satu-satunya Jalur Ekspor
Ketentuan utama mengenai sentralisasi ekspor tercantum dalam Pasal 3. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik bertindak sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal.
Selain itu, BUMN Ekspor juga diberikan kewenangan untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis dalam pelaksanaan ekspor.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan ruang bagi BUMN Ekspor untuk menetapkan margin usaha. Dalam Pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam batas kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BUMN Ekspor yang dimaksud akan ditetapkan sesuai dengan regulasi di bidang BUMN. Saat ini, pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang diproyeksikan menjadi pelaksana utama kebijakan ekspor satu pintu tersebut.
Atur Pengendalian Ekspor hingga Asuransi
PP Nomor 24 Tahun 2026 juga mengatur berbagai instrumen tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui:
-
Pengendalian ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penelusuran teknis;
-
Pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor; dan/atau
-
Mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Harga Telur Tertekan, Begini Strategi yang Ditempuh Bapanas
Pemerintah berharap mekanisme ini dapat memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis sekaligus meningkatkan nilai tambah dan optimalisasi penerimaan negara.
Ada Pengecualian untuk Kontrak Khusus
Meski demikian, tidak seluruh pelaku usaha wajib langsung menyalurkan ekspornya melalui BUMN Ekspor. Regulasi memberikan ruang pengecualian bagi perusahaan yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah.
Kontrak tersebut paling sedikit harus memuat ketentuan mengenai investasi, divestasi, serta kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Keputusan pemberian pengecualian akan ditetapkan melalui rapat koordinasi pemerintah.
Selain itu, kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor setelah beleid ini mulai berlaku.
Berlaku Mulai 1 Juni 2026
PP Nomor 24 Tahun 2026 resmi berlaku sejak 1 Juni 2026. Sejak tanggal tersebut, seluruh ketentuan terkait pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis harus mengacu pada aturan baru ini.
Baca Juga: Laba Naik 45%, Midi Utama Indonesia (MIDI) Bagikan Dividen Rp 396,2 Miliar
Pemerintah juga mengatur adanya evaluasi terhadap implementasi ekspor satu pintu melalui BUMN Ekspor. Evaluasi akan dilakukan melalui rapat koordinasi dalam waktu tiga bulan setelah regulasi berlaku.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dapat menetapkan batas waktu baru terkait pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN Ekspor sebelum 31 Desember 2026.
Terintegrasi dengan Sistem Digital Nasional
Dalam bagian penjelasan PP disebutkan bahwa mekanisme ekspor melalui BUMN Ekspor mencakup pelaporan dan penyampaian dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta dokumen pendukung lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor.
Pelaku usaha juga wajib memberikan data dan informasi tambahan yang diperlukan oleh BUMN Ekspor melalui sistem yang terintegrasi dengan berbagai platform pemerintah.
Sistem tersebut antara lain meliputi Customs Excise Information System and Automation (CEISA), Indonesia National Single Window (SINSW), Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE), Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS), serta Minerba Online Monitoring System (MOMS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













