Penulis: Virdita Ratriani
Penyaluran Solar dan Pertalite sebagai BBM subsidi diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) pun bertugas untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga: Hingga Bulan Depan, Pertamina Uji Coba Penyaluran Pertalite dan Solar Lewat Aplikasi
Pemerintah pun mengatur penyaluran BBM subsidi baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Namun, saat ini masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar.
Sehingga, jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News