Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Yudho Winarto
Pungky menekankan Polri dapat memproses pidana terhadap pihak yang terlibat termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Karantina dan oknum lainnya.
"Pemerintah harus melindungi petani bawang merah di Tanah Air. Terlebih telah ada regulasinya antara lain Keputusan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor bawang bombai mini," tegas Pungky.
Pungky menambahkan, Indonesia juga memiliki UU tentang Pangan, UU Perdagangan, UU Hortikultura, UU Karantina Ikan, UU Hewan dan Tumbuhan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang dapat menjerat para pelaku.
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono, di kesempatan terpisah juga mendukung langkah penyidik membuka secara jelas dan menindaklanjuti kasus penyelundupan bawang bombai impor. "Termasuk bila ada oknum di jajaran Kementerian Pertanian," ucap Ono.
Ono menambahkan, sangat penting Komisi IV DPR RI meminta penjelasan Mentan, Mendag, Bea Cukai dan Bareskrim yang berwenang masalah impor.
Terkait penyelundupan bawang bombai ini, Komisi Ombudsman juga mendukung upaya Polri dan Kemendag.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala tidak memungkiri adanya satu atau dua orang oknum dari Balai Karantina Pertanian yang menyelewengkan wewenangnya.
Ombudsman berharap Bareskrim Polri bisa lebih pro aktif ketika terindikasi ada unsur pidana pada lembaga pemerintah yang melayani publik.
"Untuk Balai Karantina cukup intens mengawasi jadi Balai Karantina merupakan satker yang kinerjanya sudah bagus namun tentu saja ada satu atau dua orang yang lupa daratan. Sebetulnya secara umum baik dan berintegritas," ujar Adrianus.
Adrianus mengakui, Ombudsman tidak memiliki kewenangan mengawasi Balai Karantina ketika terjadi dugaan tindak pidana. Namun, ia berharap bahwa kepolisian yang jelas berkewenangan, mengusutnya tuntas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News