Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi memastikan, pencantuman catatan hitam (black list) juga pencabutan izin impor terhadap perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan bawang bombai yang menyerupai bawang merah, tidak menghentikan proses pengusutan pidana.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memastikan, pengusutan tetap dilakukan ke semua pihak yang ditengarai terlibat penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India.
Polri juga memastikan, tidak pernah merekomendasikan kepada pihak manapun, untuk pencabutan izin impor perusahaan yang tengah diselidiki, maupun sudah disidik.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta, Jumat (29/6), menegaskannya.
"Urusan black list itu administratif, urusan pidana adalah pidana," tegas Daniel .
Tim gabungan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI sebelumnya mengungkap adanya penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan Sumatera Utara.
Daniel menguraikan, penyidik Bareskrim Mabes Polri menangani banyak perusahaan yang terindikasi terlibat penipuan izin impor bawang bombai mini itu.
Penyidik memiliki kewenangan sendiri untuk menyelidiki terhadap dugaan penyelundupan impor bawang bombai mini itu, dan tidak menginformasikan hasil kepada lembaga lain.
"Banyak yang kita selidiki tapi kita tidak pernah infokan ke siapapun itu kan rahasia," tutur kepolisian perwira menengah itu.
Dukungan usut tuntas
Ia memastikan, Polri juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum dari lembaga berwenang salah satunya Balai Besar Karantina Pertanian Belawan terkait penyelundupan bawang bombai mini yang ‘mematikan’ penjualan bawang merah produksi petani lokal.
Terhadap penyidikan ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Pungky Indarti mengapresiasi pengungkapan penyelundupan tersebut.
Pungky menekankan Polri dapat memproses pidana terhadap pihak yang terlibat termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Karantina dan oknum lainnya.
"Pemerintah harus melindungi petani bawang merah di Tanah Air. Terlebih telah ada regulasinya antara lain Keputusan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor bawang bombai mini," tegas Pungky.
Pungky menambahkan, Indonesia juga memiliki UU tentang Pangan, UU Perdagangan, UU Hortikultura, UU Karantina Ikan, UU Hewan dan Tumbuhan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang dapat menjerat para pelaku.
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono, di kesempatan terpisah juga mendukung langkah penyidik membuka secara jelas dan menindaklanjuti kasus penyelundupan bawang bombai impor. "Termasuk bila ada oknum di jajaran Kementerian Pertanian," ucap Ono.
Ono menambahkan, sangat penting Komisi IV DPR RI meminta penjelasan Mentan, Mendag, Bea Cukai dan Bareskrim yang berwenang masalah impor.
Terkait penyelundupan bawang bombai ini, Komisi Ombudsman juga mendukung upaya Polri dan Kemendag.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala tidak memungkiri adanya satu atau dua orang oknum dari Balai Karantina Pertanian yang menyelewengkan wewenangnya.
Ombudsman berharap Bareskrim Polri bisa lebih pro aktif ketika terindikasi ada unsur pidana pada lembaga pemerintah yang melayani publik.
"Untuk Balai Karantina cukup intens mengawasi jadi Balai Karantina merupakan satker yang kinerjanya sudah bagus namun tentu saja ada satu atau dua orang yang lupa daratan. Sebetulnya secara umum baik dan berintegritas," ujar Adrianus.
Adrianus mengakui, Ombudsman tidak memiliki kewenangan mengawasi Balai Karantina ketika terjadi dugaan tindak pidana. Namun, ia berharap bahwa kepolisian yang jelas berkewenangan, mengusutnya tuntas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News