kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Pertanian blacklist lima importir bawang bombai mini


Jumat, 22 Juni 2018 / 16:05 WIB
Kementerian Pertanian blacklist lima importir bawang bombai mini
ILUSTRASI. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian akan memasukkan lima importir bawang bombai mini dalam daftar hitam (blacklist) dan melaporkan importir-importir tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Lima perusahaan dengan inisial PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, PT JS ini memasukkan bawang bombai yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bawang bombai tersebut dipasarkan sebagai bawang merah.

Meski begitu, setidaknya ada 10 importir yang diduga memasukkan bawang bombai tidak sesuai ketentuan dan saat ini sedang diperiksa intensif pihak berwajib.

Sementara, dalam Kepmentan 105/2017, impor bawang bombai berukuran diameter kurang dari lima centimeter sudah ditutup karena secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa sejak tahun 2016 tidak lagi mengeluarkan Rekomendasi impor Produk Hortikultura (RlPH) bawang merah (shallot). Produksi di dalam negeri per tahun mencapai lebih dari 1,45 juta ton, sementara kebutuhan konsumsi berkisar 1,2 juta ton, sehingga terjadi surplus.

Pada 2017 Indonesia pun telah mengekspor lebih dari 7.750 ton ke berbagai negara seperti Thailand, Vietnam, Filipina, Singapura, Timor Leste dan Taiwan.

“Ini ironis ada bawang bombai ilegal yang masuk padahal kita sudah ekspor. Itu sama dengan mematikan petani kita. Kalau tidak segera dibenaribdan tidak diberikan sanki secepatnya bisa jadi timbul kembali,” ujar Amran, Jumat (22/6).

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan Yasid Taufik mengatakan pemasukan bawang bombai ilegal ini menyebabkan kerugian yang besar kepada negara.

“Negara rugi karena bea masuk bombai 5%, sedangkan tarif bea masuk bawang merah 20%. Sehingga ada perbedaan tarif bea masuk 15%. Itu keuntungan buat mereka tetapi mengurangi pendapatan negara,” ujar Yasid.

Selanjutnya, masuknya bombai mini yang kemudian dijual sebagai bawang merah mampu mengerek harga di pasar. Sementara, petani pun sulit menjual produknya karena adanya keberadaan bawang bombai tersebut.

“Ini akan merusak tataran insentif bagi petani untuk memproduksi. Ini persoalan krusial kaitannya dengan pembohongan atau penipuan impor bombai kecil yang kemudian di-branding sebagai bawang merah,” ujar Yasid.

Kementerian Pertanian telah melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Pangan dan instansi berwenang lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini termasuk terhadap lembaga pengawas dan sertifikasi yang terlibat.

Menurut catatan Kementerian Pertanian, importir yang diduga melanggar ketentuan tersebut memegang Surat Persetujuan impor (SPI) sebanyak 73.000 ton hingga Juni 2018.

Yasid mengatakan, sampai saat ini terdapat 3.600 ton bawang bombai mini yang sudah masuk ke Indonesia. Dia menambahkan, rata-rata impor bawang bombai sebesar 160.000 ton setiap tahunnya.

Untuk mengusut kasus ini, Kementerian Pertanian telah melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Pangan dan instansi berwenang lainnya termasuk terhadap lembaga pengawas dan sertifikasi yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×