Reporter: Adi Wikanto, Arif Ferdianto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi dimulai besok Selasa 7 Oktober 2025 di website maganghub.kemnaker.go.id. Peserta program magang nasional akan mendapat uang saku sebesar upah minimal. Berikut besaran upah minimal provinsi (UMP) yang berlaku tahun 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang akan menyasar 20.000 lulusan baru. Tak hanya memberikan pengalaman, peserta program ini juga akan mendapatkan uang saku setara upah minimum yang dibiayai langsung oleh pemerintah.
Pendaftaran bagi perusahaan yang berminat menjadi penyelenggara akan dibuka pada 1-7 Oktober 2025. Selanjutnya, pendaftaran bagi calon peserta magang akan dibuka pada 7-12 Oktober 2025, di mana peserta dapat langsung memilih lowongan yang tersedia. Proses seleksi oleh perusahaan akan berjalan singkat pada 13-14 Oktober 2025.
Seluruh proses pendaftaran dan pengelolaan program akan dilakukan secara terpusat melalui platform SIAPKerja yang dapat diakses di laman maganghub.kemnaker.go.id. Untuk memastikan validitas data, Kemnaker akan memadankan data calon peserta yang memenuhi syarat dengan data dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Diktisaintek).
Baca Juga: Segera Dijual di Indonesia, Ini Link Pendaftaran Calon Pembeli iPhone 17
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, program ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi 8+4+5 tahun 2025 yang digulirkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian atas arahan Presiden.
Dia bilang, program ini dirancang khusus untuk lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang menyelesaikan studinya maksimal dalam satu tahun terakhir. "Tujuannya, untuk mengenalkan dunia kerja, meningkatkan kompetensi sesuai bidang keilmuan dan memberikan pengalaman kerja nyata sehingga mereka memiliki peluang lebih besar untuk direkrut industri," ujar Yassierli kepada Kontan.co.id, Senin (6/10/2025).
Berikut syarat pendaftaran program Magang Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Lulusan Diploma atau Sarjana maksimal satu tahun setelah kelulusan.
- Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Program Magang Hub dirancang untuk memperkuat jembatan antara dunia kampus dan dunia kerja.
Baca Juga: HUT ke-80, Prabowo Minta TNI Instropeksi, Cek Deretan Gaji Tentara Tamtama-Jenderal
Uang saku setara upah minimal
Yassierli mengungkapkan, pemerintah akan memberikan uang saku setara upah minimum yang disalurkan langsung ke rekening peserta melalui Bank Himbara. Selain itu, peserta juga akan dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program ini akan berlangsung selama enam bulan, di mulai serentak pada 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026. Pihak perusahaan penyelenggara diwajibkan untuk menyediakan mentor bagi para peserta dan melaporkan kemajuan pemagangan setiap bulannya kepada Kemnaker.
"Batch pertama kuota 20.000 orang, namun bisa ditambah jika peminatnya banyak," tambah Yassierli.
Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:
1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616
2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559
3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193
4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571
5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654
6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22
7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070
8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039
9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535
10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653
11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119
12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761
13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232
14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985
Baca Juga: Tanda-Tanda iPhone 17 Segera Rilis di Indonesia Semakin Kuat, Ini Buktinya
15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95
16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349
17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500
18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969
19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931
20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000
21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700
22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000
23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551
24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425
25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527
26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731
27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430
28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285
29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04
30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160
32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314
33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850
34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500
35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848
36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000
37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850
38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Tonton: Usai Bertemu Jokowi di Jakarta, Presiden Prabowo Kumpulkan Sejumlah Tokoh
Selanjutnya: Rupiah Melemah ke Rp 16.598 per Dolar AS Senin (6/10) Siang, Berikut Proyeksi Analis
Menarik Dibaca: Promo Wingstop Sweet Flavour Box 6-19 Oktober, 12 Boneless + 2 Minum Rp 70.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News