kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.020   39,00   0,22%
  • IDX 5.916   40,29   0,69%
  • KOMPAS100 770   5,43   0,71%
  • LQ45 584   2,70   0,46%
  • ISSI 205   1,22   0,60%
  • IDX30 331   1,85   0,56%
  • IDXHIDIV20 408   2,21   0,55%
  • IDX80 87   0,50   0,57%
  • IDXV30 110   0,09   0,09%
  • IDXQ30 107   0,43   0,40%

Danantara Jamin Tak Ganggu Kontrak Lama Eksportir, Tapi Bakal Evaluasi Harga


Kamis, 21 Mei 2026 / 14:07 WIB
Diperbarui Kamis, 21 Mei 2026 / 14:16 WIB
Danantara Jamin Tak Ganggu Kontrak Lama Eksportir, Tapi Bakal Evaluasi Harga
ILUSTRASI. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) meminta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) u (Arif Ferdianto/Arif Ferdianto)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CEO Danantara, Rosan Roeslani memastikan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Khusus Ekspor tak akan menganggu kontrak jangka panjang yang telah disepakati eksportir sebelumnya. 

Namun begitu, Rosan mengatakan bahwa terkait penentuan harga akan di evaluasi sesuai dengan harga yang sebenarnya berlaku sesuai dengan indeks pasar dunia. 

"Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu," jelas Rosan dijumpai di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026). 

Baca Juga: Lalamove Resmi Beroperasi di Jerman, Bidik Pasar Eropa dan Timur Tengah

Menurut Rosan, kebijakan ini dilakukan untuk menghindari under invoicing dan memperlebar kebocoran kekayaan negara. 

"Kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," urai Rosan. 

Sementara itu, CIO Danantara Pandu Sjahrir menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kontrak jangka panjang pembelian komoditas SDA yang terlanjur disepakati oleh para eksportir. 

Pihaknya pun memastikan akan melibatkan pelaku industri dalam mengantisipasi masalah kontrak jangka panjang ini. 

"Semuanya ini nanti akan ada masukan juga dari pelaku industri, asosiasi, pemain-pemain the next 2 days. So it should be okay lah," tegas Pandu. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah akan mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. 

Baca Juga: Traveloka Gandeng Resort World Sentosa Garap Wisatawan Indonesia

Kebijakan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) di DPR RI, Selasa (20/5/2026).

Prabowo mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor SDA sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara. 

"Pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam," ujar Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×