Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danantara memastikan akan menghormati seluruh kontrak ekspor komoditas yang telah berjalan.
Namun, pemerintah akan meninjau ulang kontrak tersebut untuk memastikan harga yang digunakan tidak berada di bawah harga pasar global.
Mengutip Reuters, Kamis (21/5/2026), Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani mengatakan evaluasi akan dilakukan terutama terhadap kontrak jangka panjang yang penetapan harganya mengikuti kondisi pasar saat pengiriman berlangsung.
Baca Juga: Anak Usaha DSSA Mendorong Digitalisasi Pendidikan Berbasis Kecerdasan Buatan
“Kami akan menghormati semua kontrak yang ada. Tetapi yang kami lihat, meskipun kontrak jangka panjang, harga tidak ditentukan saat kontrak dibuat, melainkan ketika kontrak berjalan,” ujar Rosan kepada wartawan.
“Nanti jika kami melihat kontrak berada di bawah harga indeks pasar dunia, tentu akan kami tinjau,” tambahnya.
Rosan mengatakan, pemerintah juga akan mengevaluasi kontrak yang terindikasi melakukan under invoicing atau pencatatan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya.
Sebagai bagian dari kebijakan baru pemerintah, unit usaha Danantara bernama Danantara Sumber Daya Indonesia akan menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak sawit, batu bara, dan ferroalloy mulai paling cepat September 2026.
Baca Juga: Antrean Kapal Mengular di Pelabuhan, Biaya Logistik Naik Meski Ekonomi Tumbuh
Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (20/5) sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap penerimaan pajak dan devisa dari ekspor komoditas strategis.
Pemerintah juga menetapkan masa transisi selama tiga bulan mulai 1 Juni, yang dapat diperpanjang hingga enam bulan.
Selama periode tersebut, eksportir diwajibkan melaporkan volume, nilai, dan harga komoditas mereka kepada Danantara Sumber Daya Indonesia.
Indonesia merupakan eksportir terbesar dunia untuk minyak sawit, batu bara termal, dan nikel. Nilai ekspor tiga komoditas tersebut mencapai sekitar US$ 65 miliar pada tahun lalu.
Meski pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk mengatasi praktik under invoicing dan transfer pricing, langkah tersebut memicu kekhawatiran pasar keuangan.
Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) Siap Ikuti Kebijakan Ekspor Terpusat Prabowo
Pada perdagangan Kamis, indeks saham utama Jakarta turun ke level terendah dalam lebih dari satu tahun, sementara rupiah melemah 0,4% dan mendekati rekor terendah yang tercapai sehari sebelumnya.
S&P Global Ratings sebelumnya memperingatkan bahwa rencana kontrol ekspor terpusat dapat menekan ekspor Indonesia, mempersempit penerimaan negara, serta memengaruhi neraca pembayaran.
S&P juga menilai perubahan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan bisnis dan sentimen investasi.
Sementara itu, Moody's Ratings menilai kebijakan tersebut dapat mendukung arus devisa, tetapi juga meningkatkan risiko distorsi pasar dan membebani sentimen investor.
Pelaku industri sendiri masih menunggu rincian aturan pelaksanaan.
Baca Juga: Harga Minyak Tembus US$ 117,31 per Barel, Harga Pertalite dan Pertamax Tetap Ditahan?
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, industri sawit masih memiliki banyak pertanyaan terkait mekanisme ekspor baru, termasuk permintaan spesifikasi tertentu dari pembeli luar negeri.
“Eksportir biasanya sudah memiliki pasar masing-masing. Kami harus memastikan pasar itu tidak hilang karena pengelolaan yang kurang baik,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Indonesian Coal Mining Association Gita Mahyarani mengatakan, industri batu bara juga mengkhawatirkan nasib kontrak jangka panjang, spesifikasi kualitas batu bara, hingga skema pembiayaan.
Sementara itu, Forum Industri Nikel Indonesia atau FINI menyatakan masih menunggu dokumen regulasi resmi sebelum melakukan kajian dampak kebijakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












