Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) menanggapi kabar gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dihadapi oleh perusahaan tersebut.
Sebagaimana diketahui, GMFI mendapat gugatan PKPU dari pemohon yaitu PT Tigo Agra Gemilang dengan kuasa hukumnya bernama Muhammad Fikri Alfarizi. Perkara gugatan ini sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (10/3) dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam isi petitum, Tigo Agra Gemilang selaku pemohon meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap termohon yaitu Garuda Maintenance Facility Aero Asia. Kemudian, menetapkan status PKPU Sementara kepada GMFI paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo dibacakan.
Sementara itu, Rian Fajar Isnaeni, VP Corporate Secretary & Legal Garuda Maintenance Facility Aero Asia mengaku, saat ini pihaknya masih mengkaji langkah-langkah yang akan diambil dalam rangka memitigasi segala kemungkinan yang bisa terjadi selama proses gugatan PKPU berlangsung. GMFI juga terus melihat catatan atas hubungan bisnis dengan pihak terkait.
Baca Juga: Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMFI) Hadapi Gugatan PKPU Tigo Agra Gemilang
“Kami akan melakukan assessment secara menyeluruh mulai dari langkah strategis hingga dampak yang mungkin timbul,” kata dia, Minggu (12/3).
Sebagai informasi, per kuartal III-2022, GMFI memiliki total aset sebanyak US$ 380,47 juta. Namun, jumlah liabilitas GMFI mencapai US$ 733,63 juta. Alhasil, GMFI mengalami defisit ekuitas sebesar US$ 353,16 juta.
GMFI mencatatkan penurunan pendapatan usaha 8,99% year on year (YoY) menjadi US$ 150,50 juta per kuartal III-2022. Di saat yang sama, rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk GMFI berkurang 54,26% YoY menjadi US$ 17,81 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News