kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Dapat jaminan perpanjangan izin, RUU Minerba jadi angin segar para taipan tambang


Selasa, 12 Mei 2020 / 06:38 WIB
Dapat jaminan perpanjangan izin, RUU Minerba jadi angin segar para taipan tambang
ILUSTRASI. tambang batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba tinggal menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Ini terjadi setelah pemerintah dan Komisi VII menyepakati naskah revisi UU Minerba yang disusun Panitia Kerja (Panja).

Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I yang digelar Senin (11/5) ini. Dalam proses revisi UU Minerba, salah satu isu yang menjadi perhatian ialah terkait perpanjangan kontrak tambang.

Dus, revisi UU ini pun tampak memberi angin segar terhadap para pengusaha tambang. Antara lain dengan pemberian jaminan kegiatan operasi yang tertuang dalam Pasal 47.

Baca Juga: Lockdown melonggar, harga batubara berpotensi menguat

Dalam naskah, yang dibacakan oleh Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto, pada Pasal 47 memuat ketentuan mengenai jangka waktu kegiatan operasi produksi. Sebagai gambaran, Pasal 47 (a) jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Hal yang sama diberikan untuk pertambangan batubara dengan paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan.

Padahal, sebelumnya di dalam Pasal 47 UU Nomor 4 Tahun 2009, tidak tercantum frasa "dijamin", melainkan menggunakan "dapat diperpanjang".

Sebagai tambahan, Pasal 47 itu juga mengatur insentif bagi perusahaan tambang yang terintegrasi dengan fasilitas pemurnian atau peningkatan nilai tambah.

Pada Pasal 47 (f) mengatur jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam yang terintegrasi dengan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

Begitu juga pada Pasal 47 (g), yang mengatur tentang pertambangan batubara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

Adapun, Pasal 47 ini berlaku bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan penjualan.

Baca Juga: Disetujui mayoritas fraksi, revisi UU Minerba siap dibawa ke rapat paripurna

Sementara itu, terkait persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok usaha pertambangan yang berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diatur dalam Pasal 83. Dalam ketentuan ini, UU juga kembali menjamin perpanjangan izin. Padahal di UU Nomor 4 Tahun 2009, frasa yang digunakan masih "dapat diberikan".

Sebagai contoh, dalam Pasal 83 (g) UU No. 4/2020, disebutkan bahwa jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

Sedangkan dalam naskah revisi, diubah menjadi jangka waktu IUPK operasi produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan.

Sebagai tambahan, Pasal 83 (h) mengatur jangka waktu kegiatan operasi produksi batubara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara diberikan jangak waktu selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

Sedangkan dari segi luasan wilayah, tidak banyak yang berubah. Pasal 83 (d) misalnya, mengatur luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batubara diberikan paling luas 15.000 hektare (ha).

Baca Juga: Kementerian ESDM minta uji sertifikasi kompetensi migas dilakukan minim tatap muka

Namun, ada Pasal sisipan, yakni Pasal 83 B yang mengatur bahwa dalam rangka konservasi mineral dan batubara, pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUPK kepada menteri. Ketentuan tersebut nantinya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam naskah revisi UU Minerba ini, pemegang Kontrak Karya (KK) dan juga Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) juga mendapatkan angin segar.

Dalam Pasal 169 A disebutkan, KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan:

  • a. kontrak atau perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
  • b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Baca Juga: Ini sembilan rumusan revisi UU Minerba yang segera disepakati DPR dan pemerintah

Pasal 169 A (2) mengatur, upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui: a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau; b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

Pasal 169 A (3) juga mengatur bahwa dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam Pasal 169 B (1) diatur bahwa pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169A diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi.

Pasal 169 B (2) menyebutkan, untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

Baca Juga: Bisnis tambang terdampak corona, IMA dan APBI akan ajukan insentif royalti dan pajak

Pasal 169 B (3) mengatur, Menteri dalam memberikan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan Mineral atau Batubara dalam rangka konservasi Mineral atau Batubara dari WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi, serta kepentingan nasional.

Namun, menteri pun dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan Pertambangan yang baik. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 169 B (4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×