kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.330   44,00   0,27%
  • IDX 7.064   -0,86   -0,01%
  • KOMPAS100 1.024   -0,18   -0,02%
  • LQ45 796   -0,10   -0,01%
  • ISSI 225   0,18   0,08%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 492   -1,21   -0,25%
  • IDX80 115   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 118   -0,33   -0,27%
  • IDXQ30 136   -0,41   -0,30%

Dari DMO hingga penghapusan PPN, ini usulan PGN untuk turunkan harga gas industri


Senin, 03 Februari 2020 / 18:55 WIB
Dari DMO hingga penghapusan PPN, ini usulan PGN untuk turunkan harga gas industri
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Gigih Prakoso, saat berkunjung ke Redaksi KONTAN, Jakarta (16/7). PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) tengah melakukan kajian intensif terkait penerapan harga gas industri. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Di samping itu, secara internal PGN akan melakukan efisiensi untuk menurunkan biaya transmisi dan distribusi. "Itu dilakukan melalui penghematan capex dan opex," sambung Gigih.

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pihaknya mendorong keterjangkauan harga gas industri sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 40/2016. Agar tidak merugikan PGN, Budi menyebut bahwa penurunan harga gas tersebut akan diseimbangkan dengan penghitungan pada biaya operasional PGN.

"Arahannya dalam Perpres sudah jelas, kita tinggal menyeimbangkan operasionalnya PGN supaya bisa sesuai seperti yang diminta Presiden" ujar Budi.

Baca Juga: PHE ONWJ masih lakukan pendataan kompensasi warga terdampak kebocoran gas

Menurut Budi, ada sejumlah alternatif yang tengah dibahas antara PGN dan Kementerian ESDM terkait harga gas industri ini. Sayangnya, Budi enggan membeberkan detail poin-poin yang tengah dibahas.

"Sedang dikerjakan oleh tim PGN. Ada beberapa alternatif yang sedang dibicarakan dengan ESDM," sebutnya.

Sementara itu, menurut Gigih Prakoso, saat ini pihaknya memang masih melakukan pembahasan terkait penurunan harga gas industri tersebut, termasuk dengan melakukan konsultasi intensif bersama Kementerian ESDM serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Gigih mengatakan, dalam pembahasan tersebut ditargetkan bahwa harga gas industri sesuai Perpres Nomor 40/2016 bisa diterapkan mulai 1 April 2020.

Baca Juga: Pertumbuhan konsumsi listrik industri melambat, target penjualan listrik PLN meleset

"Mudah-mudahan dari diskusi ini akan ada jalan keluar sehingga 1 April kita bisa terapkan (harga gas) sesuai dengan Perpres 40/2016," tandas Gigih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×