Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Di samping itu, secara internal PGN akan melakukan efisiensi untuk menurunkan biaya transmisi dan distribusi. "Itu dilakukan melalui penghematan capex dan opex," sambung Gigih.
Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pihaknya mendorong keterjangkauan harga gas industri sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 40/2016. Agar tidak merugikan PGN, Budi menyebut bahwa penurunan harga gas tersebut akan diseimbangkan dengan penghitungan pada biaya operasional PGN.
"Arahannya dalam Perpres sudah jelas, kita tinggal menyeimbangkan operasionalnya PGN supaya bisa sesuai seperti yang diminta Presiden" ujar Budi.
Baca Juga: PHE ONWJ masih lakukan pendataan kompensasi warga terdampak kebocoran gas
Menurut Budi, ada sejumlah alternatif yang tengah dibahas antara PGN dan Kementerian ESDM terkait harga gas industri ini. Sayangnya, Budi enggan membeberkan detail poin-poin yang tengah dibahas.
"Sedang dikerjakan oleh tim PGN. Ada beberapa alternatif yang sedang dibicarakan dengan ESDM," sebutnya.
Sementara itu, menurut Gigih Prakoso, saat ini pihaknya memang masih melakukan pembahasan terkait penurunan harga gas industri tersebut, termasuk dengan melakukan konsultasi intensif bersama Kementerian ESDM serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Gigih mengatakan, dalam pembahasan tersebut ditargetkan bahwa harga gas industri sesuai Perpres Nomor 40/2016 bisa diterapkan mulai 1 April 2020.
Baca Juga: Pertumbuhan konsumsi listrik industri melambat, target penjualan listrik PLN meleset
"Mudah-mudahan dari diskusi ini akan ada jalan keluar sehingga 1 April kita bisa terapkan (harga gas) sesuai dengan Perpres 40/2016," tandas Gigih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News