kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dari DMO hingga penghapusan PPN, ini usulan PGN untuk turunkan harga gas industri


Senin, 03 Februari 2020 / 18:55 WIB
Dari DMO hingga penghapusan PPN, ini usulan PGN untuk turunkan harga gas industri
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Gigih Prakoso, saat berkunjung ke Redaksi KONTAN, Jakarta (16/7). PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) tengah melakukan kajian intensif terkait penerapan harga gas industri. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) tengah melakukan kajian intensif terkait penerapan harga gas industri yang dipatok maksimal US$ 6 per MMBTU sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengungkapkan sejumlah usulan untuk mendorong penurunan harga gas industri tertentu agar sesuai dengan beleid tersebut. Sub holding gas plat merah itu mengusulkan pemberian wajib pasok dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) gas sesuai kebutuhan volume penyaluran gas dan harga khusus.

Baca Juga: PHE ONWJ targetkan pembayaran kompensasi tumpahan minyak tuntas di kuartal I 2020

Selain itu, Gigih meminta adanya penurunan harga gas di sektor hulu kepada Pemerintah. Menurut Gigih, harga gas di hulu berkontribusi paling dominan, yakni sebesar 70% dari pembentukan harga ke pengguna akhir.

"Sedangkan untuk biaya transmisi itu kontribusinya sekitar 13% dan biaya distribusi mencapai 17%," ungkap Gigih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi VI DPR RI, Senin (3/2).

Dalam kesempatan tersebut, Gigih menerangkan bahwa harga jual gas bumi PGN terbentuk dari harga beli gas ditambah biaya regasifikasi, transmisi, distribusi dan juga biaya niaga.

Adapun, harga beli rata-rata PGN dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mencapai sekitar US$ 6 per MMBTU. Sementara biaya-biaya pengelolaan infrastruktur dan niaga pada tahun 2019 rata-rata sebesar US$ 2,66 per MMBTU.

Baca Juga: PGN targetkan harga gas industri sesuai Perpres 40/2016 bisa berlaku mulai 1 April

Guna mengurangi biaya dalam pembentukan harga, Gigih pun mengusulkan penghapusan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak bisa dikreditkan kepada pemerintah.

"Kami juga mengusulkan untuk penghapusan iuran kegiatan usaha gas bumi dimana akan dioptimalkan untuk membangun infrastruktur gas," sebutnya.

Di samping itu, secara internal PGN akan melakukan efisiensi untuk menurunkan biaya transmisi dan distribusi. "Itu dilakukan melalui penghematan capex dan opex," sambung Gigih.

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pihaknya mendorong keterjangkauan harga gas industri sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 40/2016. Agar tidak merugikan PGN, Budi menyebut bahwa penurunan harga gas tersebut akan diseimbangkan dengan penghitungan pada biaya operasional PGN.

"Arahannya dalam Perpres sudah jelas, kita tinggal menyeimbangkan operasionalnya PGN supaya bisa sesuai seperti yang diminta Presiden" ujar Budi.

Baca Juga: PHE ONWJ masih lakukan pendataan kompensasi warga terdampak kebocoran gas

Menurut Budi, ada sejumlah alternatif yang tengah dibahas antara PGN dan Kementerian ESDM terkait harga gas industri ini. Sayangnya, Budi enggan membeberkan detail poin-poin yang tengah dibahas.

"Sedang dikerjakan oleh tim PGN. Ada beberapa alternatif yang sedang dibicarakan dengan ESDM," sebutnya.

Sementara itu, menurut Gigih Prakoso, saat ini pihaknya memang masih melakukan pembahasan terkait penurunan harga gas industri tersebut, termasuk dengan melakukan konsultasi intensif bersama Kementerian ESDM serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Gigih mengatakan, dalam pembahasan tersebut ditargetkan bahwa harga gas industri sesuai Perpres Nomor 40/2016 bisa diterapkan mulai 1 April 2020.

Baca Juga: Pertumbuhan konsumsi listrik industri melambat, target penjualan listrik PLN meleset

"Mudah-mudahan dari diskusi ini akan ada jalan keluar sehingga 1 April kita bisa terapkan (harga gas) sesuai dengan Perpres 40/2016," tandas Gigih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×