Reporter: Sabrina Rhamadanty, Sandy Baskoro | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang kontrak pengelolaan Blok Cepu bagi perusahaan asal Amerika Serikat (AS), ExxonMobil Cepu Limited, hingga tahun 2055.
Sebagai imbal balik, ExxonMobil diminta menambah investasi sebesar US$ 10 miliar atau sekitar Rp 168 triliun (kurs Rp 16.800 per dolar AS).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan perpanjangan kontrak ini merupakan implementasi dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah diteken antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Kontrak eksisting ExxonMobil sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 2035.
Baca Juga: SKK Migas Akui Permintaan ExxonMobil Ajukan Perubahan Skema Bagi Hasil di Blok Cepu
“Rencananya kontrak akan diperpanjang hingga 2055 dengan tambahan investasi US$ 10 miliar,” ujar Bahlil dalam konferensi pers daring terkait implementasi teknis sektor ESDM pasca perjanjian perdagangan timbal balik, Jumat (20/2/2026) malam.
Selain perpanjangan kontrak, pemerintah dan ExxonMobil juga membahas perubahan skema bagi hasil di Blok Cepu.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengakui adanya permintaan dari ExxonMobil untuk meninjau kembali skema bagi hasil Kontrak Bagi Hasil Produksi (PSC) Blok Cepu.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, belum merinci besaran perubahan yang dimohonkan ExxonMobil. Menurut Djoko, keputusan soal skema bagi hasil masih belum final.
"Nanti jika sudah final akan diumumkan," katanya kepada KONTAN, Minggu (22/2).
Baca Juga: Bahlil Bicara Soal Perubahan Bagi Hasil ExxonMobil Blok Cepu Usai Kesepakatan Trump
Saat ini, skema bagi hasil yang berlaku di Blok Cepu adalah 85% untuk negara dan 15% untuk kontraktor, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010.
Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, dalam negosiasi awal, ExxonMobil mengajukan porsi bagi hasil lebih dari 40% untuk investor.
Seiring pembicaraan, posisi yang diajukan turun menjadi 65% untuk pemerintah dan 35% untuk investor, dan terakhir negosiasi berada di angka 75%-25%. Proses pembahasan masih berlangsung dan belum ada keputusan final.
Hingga Jumat malam, manajemen ExxonMobil Cepu Limited belum memberikan konfirmasi. Pejabat Kementerian ESDM dan SKK Migas juga belum menanggapi permintaan komentar.
Di Blok Cepu, ExxonMobil bertindak sebagai operator dengan hak partisipasi 45%. Pengelolaan dilakukan melalui Kontrak Bagi Hasil Produksi bersama PT Pertamina EP Cepu (45%) dan Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu (10%).
Baca Juga: Produksi Minyak dari Blok Cepu dan Blok Jabung Bakal Topang Kinerja RATU
Dari porsi BKS 10%, salah satu emiten, yakni PT Raharja Energi Cepu Tbk, memiliki hak partisipasi 2,24%.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas), Elan Biantoro, menekankan bahwa ExxonMobil perlu mengajukan proposal yang menciptakan win-win solution bagi kedua belah pihak.
Menurutnya, alasan peningkatan bagi hasil bagi investor harus jelas, terutama karena ExxonMobil merupakan kontraktor yang mengelola lapangan utama seperti Banyu Urip.
“Terkait split yang meningkat dari 80:15, apakah nanti menjadi 85:20, 75:25, atau 55:45, mereka harus menyebut dasar pertimbangannya. Kontrak kerja sama itu harus saling menguntungkan,” kata Elan.
Baca Juga: Kontrak ExxonMobil di Blok Cepu Diperpanjang
Elan menambahkan, kemungkinan peningkatan bagi hasil untuk ExxonMobil dipengaruhi oleh kondisi Lapangan Banyu Urip dan sekitarnya yang sudah menjadi produsen utama.
Hal ini membuat biaya operasional meningkat dan margin keuntungan menipis. Meski begitu, keuntungan bagi Indonesia juga harus diperhitungkan, terutama melalui keterlibatan PT Pertamina EP Cepu dengan hak partisipasi 45%.
Selanjutnya: Ringgit Malaysia Pimpin Penguatan Mata Uang Asia terhadap Dolar AS Senin (23/2/2026)
Menarik Dibaca: Naik! Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Senin 23 Februari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)