kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dasar hukum bisnis berbasis air jadi tak jelas


Jumat, 20 Februari 2015 / 12:03 WIB
Dasar hukum bisnis berbasis air jadi tak jelas
ILUSTRASI. Kesehatan hati


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pelaku industri bisnis berbasis air mengatakan dampak dari dibatalkannya Undang-Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu (18/2), membuat dasar hukum bisnis berbasis air menjadi tidak jelas.

Triyono Prijosoesilo, Ketua Asosiasi Minuman Ringan Indonesia mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari putusan tersebut. Namun dengan dicabutnya UU tersebut, maka dasar hukum untuk bisnis berbasis air menjadi tidak jelas.

"Segala kegiatan usaha perlu badan hukum, nah ini perlu landasan hukum. Ketika UU ini dicabut, dasar hukumnya menjadi bagaimana?" Ujar Triyono pada KONTAN, Kamis (20/2).

Ia mengatakan UU tersebut menjadi landasan dasar bisnis berbasis dan menggunakan air selama ini. Kemudian UU tersebut menurunkan berbagai aturan turunan yang saling terkait.

Triyono mengatakan dampaknya ke produksi masih dipelajari lebih lanjut. "Kami masih pelajari, kami belum bisa lihat bagaimana. Tapi yang kami khawatirkan adalah soal dasar hukum itu," ujar Triyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×