kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Datsun Cross gelar test drive bersama awak media


Kamis, 08 Maret 2018 / 14:06 WIB
Datsun Cross gelar test drive bersama awak media
Test drive Datsun Cross


Reporter: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - PURWAKARTA. PT Nissan Motor Indonesia ajak puluhan media untuk melakukan uji coba pertama Datsun Cross. Ini merupakan tipe andalan Datsun yang baru saja resmi meluncur di Indonesia pada tanggal 18 Januari 2018.

Acara yang dihadiri langsung oleh President Director PT Nissan Motor Indonesia Eiichi Koito, Chief Vehicle Engineer Datsun Business Unit Nissan Motor Co., Ltd Nobuyuki Kawai dan Head of Datsun Indonesia Unit Bisnis Datsun PT Nissan Motor Indonesia Nakamura Masato itu berlangsung pada Kamis (8/3) di Bridgestone Proving Ground, Karawang.

"Kami ingin menunjukkan kenyamanan berkendara dengan Datsun Cross yang memiliki teknologi Xtronic CVT," terang Noboyuki Kawai. Ia menjelaskan teknologi tersebut dapat memberi manfaat seperti kehalusan berkendara, efisiensi bahan bakar dan akselerasi yang responsif.

Selain CVT, Datsun Cross ingin menunjukkan teknologi Vehicle Dynamic Control (VDC) yang terdiri dari traction control system (TCS), anti-lock braking system (ABS) dengan electronic brake-force distribution (EBD) dan brake-limited slip differential (B-LSD).

"Driving is believing," tukas Eiichi Koito sesaat sebelum uji coba dimulai. Trek uji coba yang digunakan diklaim serupa dengan kondisi berkendara sebenarnya di Indonesia, seperti jalan menikung dan lurus maupun bergelombang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×