Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji penurunan status penggunaan bandara. Ada delapan bandara internasional yang tengah diusulkan untuk merubah statusnya menjadi bandara domestik.
Informasi usulan perubahan status 8 bandara internasional menjadi domestik itu kini sudah dituangkan dalam surat resmi Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Surat tersebut ditandangani langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dan ditujukan langsung kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dalam surat tersebut, usulan 8 bandara untuk diubah statusnya menjadi bandara domestik ialah tindak lanjut dari hasil evaluasi Tim Evaluasi Badar Udara Internasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 113 Tahun 2019 dan sesuai dengan arahan dalam rapat pimpinan tanggal 14 Juli 2020.
Baca Juga: Miris, Bandara Kertajati senilai Rp 4,9 triliun itu kini buka usaha foto Prewedding
Adapun bandara yang diusulkan statusnya menjadi bandara domestik meliputi Bandara Maimun Salah (Sabang), RH. Fisabilillah (Tanjung Pinang), Radin Inten II (Lampung), Pattimura (Ambon), Frans Kaisiepo (Biak), Banyuwangi (Banyuwangi), Husein Sastranegara (Bandung) dan Mopah (Merauke).
Merespons hal itu, Novie Riyanto mengatakan surat usulan penurunan status bandara tersebut statusnya masih bersifat internal. Ia menegaskan surat tersebut belum menjadi surat resmi. "Karena belum dilengkapi dengan tanggal," katanya menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Senin (2/11).
Novie bilang saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait rencana perubahan status bandara. Karenanya, ia belum bisa melihat kapan realisasi perubahan status 8 bandara internasional tersebut.
Selanjutnya: Di tengah pandemi, Wings Air lakukan ekspansi rute Kupang-Ruteng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News