kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Demi Tarik Investor, Industri Hulu Migas Minta Kepastian Hukum Lewat RUU Migas


Rabu, 22 Oktober 2025 / 14:08 WIB
Demi Tarik Investor, Industri Hulu Migas Minta Kepastian Hukum Lewat RUU Migas
ILUSTRASI. Produksi dan cadangan migas nasional akan semakin kuat dengan tuntasnya proyek strategis Subholding Upstream Pertamina.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri hulu minyak dan gas (migas) meminta agar segera mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Migas yang sudah lama dinantikan.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Sesi Sorotan Indonesia di ajang Asia Pacific Oil & Gas Conference and Exhibition (APOGCE) 2025, yang mengangkat tema “Membuka Peluang Investasi Energi.”

Sesi ini mempertemukan para regulator, pelaku usaha, dan analis industri untuk membahas arah kebijakan energi nasional di tengah tantangan transisi energi global serta menurunnya produksi dari lapangan migas yang sudah menua.

Baca Juga: Tren Investasi Hulu Migas Positif, Momentum Dorong Revisi UU Migas yang Lama Mangkrak

Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengungkaplan, kebutuhan pelaku usaha industri hulu migas terhadap kejelasan hukum dan stabilitas kebijakan tidak dapat ditawar jika kita ingin meningkatkan arus modal global yang masuk.

Pasalnya, undang-undang migas Indonesia saat ini, yang belum mengalami revisi signifikan selama hampir dua dekade, tidak lagi mencerminkan realitas industri saat ini terkait risiko, daya saing fiskal, dan kepastian Kontrak Kerja Sama.

"Investor (butuh) regulasi yang transparan, terprediksi, dan konsisten untuk meningkatkan kepercayaan pada proyek eksplorasi dan produksi skala besar," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/10).

Marjolijn menilai, pembaruan regulasi harus diiringi dengan peningkatan kemudahan berbisnis dan fleksibilitas fiskal agar daya saing Indonesia tidak tertinggal dari negara lain di kawasan.

Baca Juga: Bahas Revisi UU Migas, IPA Soroti Kepastian Hukum dan Kemudahan Berusaha

Manajer Senior Exploration Growth and Renewal Medco Energi Yanyan Triyana menambahkan, penyederhanaan prosedur perizinan perlu difokuskan pada peningkatan daya saing, bukan sekadar memangkas birokrasi.

Sementara itu, Prateek Pandey dari Rystad Energy menilai, inovasi fiskal juga perlu menjadi prioritas dalam revisi UU Migas.

Pemerintah diharapkan dapat menyelaraskan ketentuan fiskal dengan praktik terbaik global agar investasi di lapangan-lapangan baru dan marjinal lebih menarik.

Untuk diketahui, Indonesia masih memiliki potensi energi yang besar dengan 128 cekungan hidrokarbon, di mana 65 di antaranya belum tersentuh eksplorasi. Namun, sebagian aset produksi kini memasuki fase penuaan dan laju penurunan produksi semakin cepat.

Sebagai upaya menahan tren tersebut, pemerintah berencana menawarkan lebih dari 60 blok migas baru untuk dilelang pada periode 2025–2026. Langkah ini menandakan optimisme terhadap prospek industri hulu migas nasional.

Baca Juga: Mulai Dibahas DPR, Revisi UU Migas Akan Bentuk Badan Usaha Khusus & Petroleum Fund

Selain memperkuat daya saing investasi, reformasi regulasi juga diharapkan dapat mendukung transisi energi berkelanjutan.

Gas bumi disebut tetap memiliki peran penting sebagai bahan bakar jembatan menuju energi bersih, dengan rencana pengembangan (POD) ke depan yang memasukkan unsur teknologi rendah karbon dan pengurangan emisi.

Diskusi ditutup dengan seruan bersama agar revisi UU Migas segera direalisasikan. Regulasi baru dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan membuka ruang investasi yang lebih kompetitif.

Selanjutnya: 6 Rekomendasi Film Horor Komedi Indonesia yang Seram Tapi Bikin Ngakak

Menarik Dibaca: 6 Rekomendasi Film Horor Komedi Indonesia yang Seram Tapi Bikin Ngakak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×