kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

PLN: Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Masuk Dalam Alokasi RUPTL 2025-2034


Rabu, 22 Oktober 2025 / 13:35 WIB
PLN: Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Masuk Dalam Alokasi RUPTL 2025-2034
ILUSTRASI. PLN mengungkap daya listrik yang disalurkan PLTSa akan dihitung dalam target PLN dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. ANTARAFOTO/Maulana Surya/Spt.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN (Persero) sebagai pembeli tunggal atau offtaker listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) mengungkap daya listrik yang disalurkan akan dihitung dalam target PLN dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.

"Kami menempatkan proyek waste-to-energy ini pada alokasi RUPTL. Alokasi RUPTL yang sudah di-launch oleh pemerintah pada bulan yang lalu, juga sudah menempatkan alokasi untuk waste-to-energy di segmen bio-energy, varian ini," ungkap Executive Vice Presiden Aneka Energi Baru Terbarukan PLN Daniel K.F. Tampubolon pada agenda CEO CONNECT 2025, di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, eksekusi waste-to-energy merupakan salah satu bagian integral dari implementasi RUPTL.

Baca Juga: Targetkan Pembangunan PLTSa, Pemda Diminta Jamin Pasokan Sampah Selama 30 Tahun

"Jadi kita bisa membaca sekarang bahwa waste-to-energy proyek itu betul-betul bagian integral dari pelaksanaan RUPTL," kata dia.

Daniel juga menjelaskan, rencana kerja PLN melalui RUPTL memiliki tiga pilar utama yaitu keamanan energi (energy security), yang kedua adalah keterjangkauan (affordability), dan yang ketiga adalah keberlanjutan (sustainability).

"Terutama terkait dengan sustainability, kita melihat bahwa sesuai dengan arahan antara pemerintah kami dan juga CEO (PLN), bahwa melalui waste-to-energy, PLN masuk di dalamnya cukup intens," jelas dia.

Tujuan utama dari pengembangan listrik dari sampah menurut Daniel adalah mengawal masalah sampah yang berakibat buruk pada lingkungan.

"Dalam segmentasi security (keamanan), malah PLTSa ini mendorong security PLN, karena dia masuk dalam varian anti-segment yang base loader, yang dalam kategori itu mirip seperti thermal, dalam hal security untuk sistem kami," jelasnya.

Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Penggunaan Insinerator pada PLTSa Sudah Diatur di Perpres

Jika menilik pada RUPTL 2025-2034, rencana penambahan pembangkit listrik naik menjadi 69,5 gigawatt (GW) dengan
komposisi pembangkit yang berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT) 42,6 GW dan storage 10,3 GW.

PLTSa masuk dalam subsektor bioenergi termasuk di dalamnya biomassa, biogas, dan waste to energy memiliki target daya mencapai 0,9 GW.

Sebelumnya dalam catatan Kontan, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah akan memperluas cakupan pemanfaatan sampah, tidak hanya untuk listrik tetapi juga untuk menghasilkan biomassa, biogas, dan bahkan bahan bakar minyak (BBM) melalui proses pyrolysis terhadap sampah plastik.

Baca Juga: Kementerian ESDM Jabarkan 15 Proyek PLTSa, 2 Masuk Tahap Persiapan Lelang

“Konsepnya ada tiga produk. Silakan nanti diberi izin di satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tertentu, Anda bisa menghasilkan listrik, bisa menghasilkan biomassa, bisa menghasilkan biogas,” jelasnya.

Selanjutnya: Presiden Prabowo Pastikan Akan Kirim Delegasi untuk KTT G20 di Afrika Selatan

Menarik Dibaca: 7 Film Slice of Life Indonesia yang Ceritanya Mengena dan Relatable

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×