kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

DEN: 16 provinsi telah menetapkan Rancangan Umum Energi Daerah (RUED)


Rabu, 25 Maret 2020 / 14:56 WIB
DEN: 16 provinsi telah menetapkan Rancangan Umum Energi Daerah (RUED)
ILUSTRASI. Ilustrasi penetapan RUED


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan, terdapat 16 dari total 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan Peraturan Daerah Rancangan Umum Energi Daerah (Perda RUED).

Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengungkapkan, Perda RUED ini menjadi suatu hal yang penting sebagai acuan pengembangan sumber energi sesuai potensi daerah guna menjamin ketersediaan energi di masa mendatang.

RUED, juga sebagai dasar daerah untuk mengajukan anggaran melalui APBN/APBD untuk pengembangan infrastruktur energi daerah, terutama yang berbasis Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

"Dengan ditetapkannya RUED ini maka akan menjamin ketersediaan energi di daerah, mendukung rencana pembangunan dan pengembangan daerah, termasuk Kawasan Industri," kata Djoko dalam keterangan yang dikutip oleh Kementerian ESDM yang diterima Kontan.co.id, Senin (23/3).

Baca Juga: SKK MIgas: Produksi Pertamina EP terus naik dari tahun ke tahun

Djoko merinci, provinsi yang telah menetapkan Perda RUED yaitu: Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, Kep. Bangka Belitung, Sumatra Barat, dan Kalimantan Selatan.

Sementara itu, satu provinsi telah mendapat persetujuan DPRD dan dalam proses fasilitasi dan registrasi di Kemendagri yaitu DI Yogyakarta. Sedangkan 12 provinsi lainnya sudah memasukkan dalam Propemperda Tahun 2020 dan sedang melakukan pembahasan dengan DPRD yaitu Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Banten, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara.

"Yang saya sebutkan di atas kami targetkan selesai tahun ini. Perda RUED ini penting karena akan membuka potensi pengembangan ekonomi dari pembangunan infrastruktur energi baik hulu maupun hilir, industri pengolahan dan industri lainnya," jelas Djoko.

Baca Juga: Presiden Jokowi teken PP tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus

Selain provinsi di atas, imbuh Djoko, ada tiga provinsi sedang menyusun Naskah Akademis dan Ranperda namun belum terdaftar di Program Pembentukan Perda yaitu Sulawesi Utara, Maluku dan Papua Barat. Sementara itu, dua provinsi belum memfinalisasi dokumen, Naskah Akademis dan Ranperda yaitu Sulawesi Tenggara dan Papua.

"Ada kesulitan pendanaan dan sumber daya manusianya di dua provinsi terakhir, DEN akan terus melakukan fasilitasi karena Perda RUED memberikan kepastian ketersediaan energi bagi investor untuk melakukan investasi di daerah," tutup Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×