kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,72   14,42   1.59%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Deregulasi diharapkan mampu perbaiki iklim usaha


Jumat, 25 September 2015 / 16:29 WIB
Deregulasi diharapkan mampu perbaiki iklim usaha


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Deregulasi aturan yang ditetapkan pemerintah diyakini mampu memberikan kepercayaan bagi investasi di Tanah Air.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengungkapkan, aturan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan para menteri kabinet kerja untuk memangkas semua regulasi mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, hingga Peraturan Menteri yang dianggap menghambat laju roda perekonomian.

“Tujuan kami melakukan deregulasi investasi yaitu untuk menyederhanakan perizinan dan persyaratan perizinan, sehingga setiap izin penanaman modal dapat direalisasikan tanpa adanya hambatan yang bersifat administratif termasuk menghapuskan perizinan yang interlocking,” ungkap Franky dalam siaran persnya, Jumat (25/9).

Ia berharap kebijakan tersebut mampu memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Dengan semakin mudahnya investor mengurus perizinan, tingkat kepercayaan investor untuk menjalankan usahanya di Indonesia juga akan semakin meningkat.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Farah Ratnadewi Indriani menambahkan, BKPM menerapkan dua metode deregulasi aturan yakni hapus, gabung, sederhanakan dan limpahkan (HGSL), dan penyederhanaan administrasi proses perizinan.

Menurut Farah, pencapaian deregulasi investasi yang telah dikoordinasikan oleh BKPM mencakup perizinan listrik dari 49 izin menjadi 25 izin atau 923 hari menjadi 256 hari, perizinan pertanian dari 20 izin menjadi 12 izin atau 751 hari menjadi 182 hari.

Lalu perizinan perindustrian dari 19 izin menjadi 11 izin atau 672 hari menjadi 152 hari, perizinan kawasan wisata dari 17 izin menjadi 11 izin atau 661 hari menjadi 188 hari.

Sementara perizinan pertanahan ada empat capaian perizinan untuk HGU 3000-6000 hektare atau 123 hari menjadi 90 hari, perizinan kehutanan ada 13 capaian perizinan untuk izin pelepasan kawasan hutan atau 111 hari menjadi 47 hari.

Sedangkan perizinan perhubungan ada empat capaian perizinan untuk izin terminal khusus atau 30 hari menjadi 5 hari, serta proses tax allowance lebih pasti dan sederhana, dari lama proses yang tidak pasti menjadi 28 hari.

Selain penyederhanaan perizinan, BKPM juga telah melakukan perbaikan Ease of Doing Business Indonesia melalui pengurangan jumlah prosedur, biaya dan waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×