kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Desember, terbangun 38 penyalur BBM Satu Harga


Minggu, 10 Desember 2017 / 12:25 WIB
Desember, terbangun 38 penyalur BBM Satu Harga


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) kembali menambah empat titik lembaga lembaga penyalur untuk BBM Satu Harga. Dengan penambahan empat titik tersebut, Pertamina telah membangun 38 titik SPBU BBM Satu Harga dari 54 titik yang ditargetkan pada tahun 2017.

Keempat SPBU tersebut berada di wilayah 3T (Terpencil, Tertinggal, Terluar) meliputi SPBU Kompak di Kecamatan Enggano, Kabupate Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, SPBU kompak di Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, SPBU Mini di Kecamatan Biduk Biduk, Kabupaten Berau, Provinsi, Kalimantan Utara, dan SPBU di Kecamatan Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah selalu mendorong semua sumber daya alam yang pengelolaannya diamanahkan kepada kementerian ESDM untuk pemerataan dan pelayanan masyarakat yang berkeadilan. Ia berharap, agar semua pihak mendukung program ini.

“Kami akan membuat peraturan harga BBM sama sampai ke end-user atau pengguna langsung dan berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung kebijakan ini,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Utama Pertamina Massa Manik, mengungkapkan Pertamina memenuhi program pemerintah dengan pemberlakuan distribusi BBM satu harga di wilayah 3T sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2016, perihal percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT) & Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) secara nasional, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017. Program ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah untuk menggerakkan dan memeratakan perekonomian nasional, utamanya di wilayah 3T.

SPBU BBM satu harga tersebut, masyarakat harus membeli Premium seharga Rp 10.000,- per liter, sedangkan Solar sekitar Rp 8.000 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×