kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,31   16,96   1.85%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program BBM Satu Harga tak diminati SPBU


Senin, 06 November 2017 / 18:50 WIB
Program BBM Satu Harga tak diminati SPBU


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tampaknya kesulitan mengejar targetnya, memiliki 54 lembaga penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di tahun 2017. Sampai awal November, baru ada 27 titik SPBU milik Pertamina yang menikmati harga BBM satu harga ini. 

Biarpun begitu, pemerintah belum berencana mewajibkan badan usaha distribusi BBM untuk ikut Program BBM Satu Harga. 

Saat ini, menurut Anggota Komite Badan Pengawas Migas (BPH) Migas Hendry Achmad, hanya badan usaha yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM Penugasan yang wajib membangun lembaga penyalur BBM Satu Harga.

"Paling tidak semua Badan Usaha yang diberi penugasan, yang harus membangun titik penyalur BBM Satu Harga," kata Hendry ke Kontan.co.id pada Senin (6/11).

Karena target masih jauh dari pencapaian, BPH Migas telah membuka kualifikasi bagi Badan Usaha yang mau mendapatkan penugasan. Batas waktu pengembalian dokumen seleksi ditetapkan pada 22 September lalu.

Dari hasil seleksi tersebut, hanya PT AKR Corporindo yang mengembalikan dokumen seleksi. Sementara untuk Total, Shell, dan Vivo sedari awal tidak ikut seleksi penugasan BBMM jenis solar dan preium subsidi tahun depan.

"Vivo dari awal tidak daftar. Shell juga tidak," jelas Hendry.

Biarpun begitu, Hendry menyebut pemerintah bisa saja menugaskan Vivo menyalurkan BBM Penugasan seperti Pertamina. "Bisa saja penugasan langsung seperti Pertamina," katanya.

Asal tahu saja, untuk mendapatkan penugasan pendistribusian BBM Subsidi, badan usaha harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan BPH Migas, yaitu memiliki Izin Usaha Niaga Umum, dibuktikan dengan menyampaikan Salinan Dokumen Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak atas nama Badan Usaha dari Kementerian ESDM c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Badan usaha juga wajib memiliki Fasilitas Penyimpanan, fasilitas distribusi BBM, fasilitas pengangkutan; memiliki cadangan penyangga dan operasional, serta memenuhi Persyaratan Administrasi, Teknis, Finansial dan Komersial.

Adapun roadmap BBM satu harga untuk Pertamina tahun 2018 adalah daerah infrastruktur darat dan laut terbatas dengan jumlah lembaga penyalur mencapai 50 badan penyalur. Tahun 2019 sasarannya wilayah yang infrastruktur darat dan lautnya terbatas atau belum ada dengan jumlah titik penyalur sebanyak 46 penyalur.

PT AKR Corporindo Tbk pada tahun 2017 harus membangun lima badan penyalur, dan dua badan penyalur harus beroperasi tahun 2018. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×