Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100% yang harus diparkirkan selama 12 bulan atau selama 1 tahun akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Adapun, salah satu sumber daya alam yang diwajibkan untuk 'parkir' adalah batubara.
Terhadap perubahan ketentuan ini, pelaku usaha batubara yang diwakili Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyebut hingga saat ini belum mendapatkan peraturan lebih detail yang seharusnya diturunkan kepada Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Aturan Turunan DHE SDA yang Baru Sudah Rampung, akan Berlaku 1 Maret 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan pihaknya memerlukan kejelasan mengenai dana DHE yang bisa dirupiahkan, karena akan berdampak pada arus kas dari perusahaan-perusahaan batubara yang berorientasi ekspor.
"Harus ada aturannya dulu yang jelas. Utamanya dengan DHE dapat dirupiahkan akan menjadi solusi agar arus kas dapat berputar. Karena industri batubara juga sangat fluktuatif," kata Gita saat dihubungi Kontan, Senin (24/02).
Lebih lanjut, Gita menambahkan selain DHE, industri batubara tahun ini masih dihadapkan pada tren penurunan harga global, kemudian masih tersedianya stok batubara di beberapa negara importir utama seperti China dan India. Serta kewajiban penggunaan bahan bakar B40 yang mengalami kenaikan harga.
"Dampak dari penjualan, perusahaan harus efisiensi. Padahal saat ini terdapat kenaikan harga pada B40, apalagi penggunaan bahan bakar merupakan bagian terbesar dari cost structure perusahaan," ungkapnya.
Baca Juga: DHE SDA Bakal Kurangi Penerbitan SRBI
Hal senada juga diungkap oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar. Menurutnya, DHE SDA 100% akan mengganggu operasional perusahaan hingga potensi terganggunya cash flow.
"Dampaknya yang mungkin terjadi, operasional akan terganggu karena kesulitan cash flow dan investasi pasti juga akan menurun," ungkap Bisman, Senin (24/02).
Lebih jauh, jika beban ini berlanjut menurut Bisman, perusahaan batubara memiliki kemungkinan untuk menurunkan produksinya yang berdampak pada pemasukan negara melalui DHE sendiri.
"Iya, potensi penurunan produksi akan mungkin terjadi apalagi ditengah harga yang tidak bagus. Bahkan bila harga terus turun dengan kebijakan DHE ini mungkin aja beberapa pelaku usaha bisa stop produksi," jelasnya.
Adapun, salah satu emiten di sektor batubara PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengakui bahwa pihaknya masih menunggu regulasi detail mengenai penempatan DHE tersebut.
Baca Juga: Ada Insentif Fiskal Untuk Pengusaha yang Simpan DHE SDA 100% di RI
"Kami masih menunggu regulasi mengenai penempatan DHE tersebut dan insentif yang disiapkan oleh Pemerintah untuk mendukung kelangsungan bisnis para pelaku usaha ekspor komoditas," ungkap Corporate Secretary Bukit Asam, Niko Chandra saat dihubungi, Senin (24/02).
Lebih lanjut, Niko mengatakan PTBA akan mendukung kebijakan pemerintah tersebut karena bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa dan nilai tukar rupiah.
Adapun, dari sisi penjualan batubara PTBA tahun 2024 mencatatkan penjualan sebanyak 42,9 juta ton, dengan dominasi pasar domestik sebesar 53%.
"Sepanjang 2024, total penjualan batu bara PTBA mencapai 42,9 juta ton, didominasi oleh pasar domestik. Saat ini, porsi pasar domestik sebesar 53 persen dan ekspor 47 persen," tutupnya.
Selanjutnya: Asei Berupaya Terapkan Penyesuaian Bisnis Seiring Implementasi PSAK 117
Menarik Dibaca: Ajak Perempuan Hijab Terapkan Gaya Hidup Sehat, Nivea Hijab Run 2025 Sukses Digelar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News