Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring meningkatnya penggunaan internet, perlindungan anak di ruang digital menjadi tantangan yang semakin kompleks. Perkembangan teknologi yang berlangsung cepat perlu diimbangi dengan penguatan literasi digital, regulasi, serta kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan, akses digital anak meningkat sangat cepat, namun literasi digital dan sistem perlindungan anak belum berkembang secara seimbang.
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024, sekitar 80,66% penduduk Indonesia telah menggunakan internet. Sementara itu, sebanyak 35,57% anak usia 0–6 tahun sudah mengakses internet.
Menurut Gogot, terdapat tiga ancaman utama yang dihadapi anak di ruang digital. Yakni paparan konten tidak layak seperti kekerasan, pornografi, dan judi online; gangguan perilaku digital seperti kecanduan dan distraksi belajar; serta krisis keamanan anak berupa cyberbullying, grooming, dan kebocoran data.
“Literasi digital menjadi kompetensi dasar untuk memastikan penggunaan teknologi yang aman, melindungi privasi dan data, serta membentuk kemampuan berpikir kritis di ruang digital,” katanya, Rabu (20/5).
Baca Juga: Pemerintah Fokus Subsidi EV Nikel, Pengamat: Bisa Kurangi Ketergantungan BBM Impor
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan mengatakan, ruang digital telah menjadi bagian dari kehidupan nyata anak sehingga pendekatan perlindungan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi.
KPAI mencatat berbagai risiko digital terhadap anak terus berkembang. Mulai cyberbullying, eksploitasi online, pornografi, kecanduan digital, perjudian online, manipulasi kecerdasan buatan (AI), pencurian data pribadi, hingga predator anak di ruang digital.
Dalam paparannya, Kawiyan mengungkap terdapat sekitar 197.054 hingga 200.000 anak yang menjadi korban judi online. Selain itu, 14 dari 100 anak usia 13 tahun–17 tahun tercatat menjadi korban kekerasan seksual online, sementara lebih dari 13% anak usia 13–17 tahun mengalami cyberbullying. “Anak hidup di era konektivitas tanpa batas, sementara risiko digital berkembang lebih cepat dibanding regulasi,” ujar Kawiyan.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Muhammad Ihsan mengatakan perlindungan anak di ruang digital perlu menjaga keseimbangan antara hak akses informasi dan perlindungan anak dari berbagai risiko digital.
Menurut Ihsan, pemerintah telah memperkuat komitmen perlindungan anak digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan periode 2025–2029.
Gogot menambahkan perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi lintas sektor antara pemerintah, sekolah, orang tua, media, dan platform digital untuk membangun ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan bagi anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













