kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Digitalisasi semakin tren, Emil Dardak akan selaraskan perda dengan UU Cipta Kerja


Kamis, 18 November 2021 / 23:37 WIB
Digitalisasi semakin tren, Emil Dardak akan selaraskan perda dengan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. JAKARTA,03/12-UJI JARINGAN OPERATOR. Teknisis sedang melakukan perawatan kabel optik jaringan komunikasi di Jakarta, Rabu (03/12). . KONTAN/Fransiskus Simbolon/03/12/2014


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Internet membutuhkan infrastruktur. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak mengakui sulitnya menggelar jaringan infrastruktur dasar seperti kabel telekomunikasi, pipa air dan listrik. 

Sehingga perlu sinkronisasi dan harmonisasi regulasi terkait dengan penggelaran infrastruktur dasar dan digital di Indonesia. "Saya menyadari pentingnya penggelaran infrastruktur digital,” kata  Emil, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11). 

Emil menjelaskan, saat ini ada kendala penggelaran infrastruktur telekomunikasi di Kota Surabaya dan Kota Mojokerto. Agar kepentingan masyarakat luas tercapai dan kepentingan pemerintah daerah (Pemda) dapat terakomodasi,

Emil meminta semua pihak duduk bersama mencari akar permasalahan. Tujuannya agar tercipta solusi yang tidak merugikan masyarakat. "Sarana jaringan utilitas terpadu jangan sampai membuat ekonomi biaya tinggi. Kalau ujung-ujungnya pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu membebani masyarakat, saya minta jangan dilakukan," terang Emil.

Di UU Cipta Kerja menyebutkan, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah milik negara atau bangunan dan tanah yang dikuasai negara. Selanjutnya di UU 28 tahun 2009, penggunaan lahan aset milik pemda yang tidak mengubah fungsi tanah, tidak termasuk pemakaian kekayaan daerah. Seperti pemancangan tiang dan atau pembentangan kabel jaringan telekomunikasi. 

Menurut Emil pemerintah provinsi memiliki kewajiban membantu harmonisasi regulasi di pemerintah Kota Surabaya dan Kota Mojokerto. “Kita memiliki tugas untuk melakukan harmonisasi seluruh regulasi agar sesuai UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×