kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dinilai bisa menghambat ekspor alas kaki, Aprisindo tolak kenaikan UMSK tahun 2020


Kamis, 14 November 2019 / 16:55 WIB
Dinilai bisa menghambat ekspor alas kaki, Aprisindo tolak kenaikan UMSK tahun 2020
ILUSTRASI. Suasana di pabrik alas kaki PT Sepatu Cemerlang Kreasi di Banten, Kamis (28/4). Aprisindo tolak kenaikan UMSK tahun 2020 karena dinilai menganjal industri padat karya berorientasi ekspor. KONTAN/Muradi/28/04/2011


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

Kondisi industri alas kaki untuk pasar ekspor pada 2019 sejak Januari sampai Agustus mengalami penurunan sebesar 12,8% yoy atau US$ 2,2 miliar dibanding pada periode yang sama tahun lalu yakni sebesar US$ 2,5 miliar. 

Firman menjelaskan penurunan tersebut didominasi ekspor yang lesu dari industri yang berada di Jabodetabek. Walaupun  ekspor dari pelabuhan Semarang mengalami peningkatan, belum mampu menopang tekanan yang terjadi di kawasan metropolitan. 

Sementara untuk pasar domestik saat ini, juga mengalami tekanan peningkatan impor sebesar 15,7% pada periode Januari hingga Agustus 2019. 

Firman bilang, sebenarnya industri alas kaki di Indonesia punya peluang untuk tumbuh karena kondisi Vietnam yang mengalami kejenuhan. Adapun menurutnya investor dan buyer mulai melirik Indonesia lagi. 

Baca Juga: Kemenaker memprediksi ada 20.000 tenaga kerja digantikan oleh robot pada tahun depan

Oleh karenanya, Aprisindo memberikan beberapa masukan untuk permasalahan ini. Pertama, terkait PP 78 tahun 2015 telah memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam hal penetapan upah minimum harus segera di-review. Khususnya terkait dengan formula perhitungan kenaikan upah yang lebih mencerminkan kondisi sektoral. 

Kemudian mengimbau kepada Kepala Daerah yang telah menetapkan UMSK di daerahnya untuk industri alas kaki supaya pada tahun ini menghapuskannya. Sejumlah daerah yang selama ini telah menambahkan upah sektoral untuk industri alas kaki adalah Provinsi Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Timur. 

Menghimbau juga kepada pemerintah untuk memaksimalkan program-program jaminan sosial untuk pekerja. Oleh karenanya dengan adanya optimalisasi sejumlah program tersebut dapat meningkatkan taraf hidup pekerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×