Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI memanggil PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk meminta penjelasan terkait penundaan penyelesaian proyek smelter yang telah diajukan PTFI kepada pemerintah. Dalam agenda tersebut, Komisi VII juga turut memanggil Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Ridwan terlebih dulu menjelaskan, progres pembangunan smelter tembaga PTFI masih jauh di bawah target. Hingga Juli 2020, progres pembangunan smelter yang berlokasi di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur itu baru mencapai 5,86% dari rencana 10,5%.
Padahal, target proyek smelter ini dipatok bisa rampung pada akhir 2023. "Per Juli 2020 masih berada di bawah rencana pembangunan, yang semula direncanakan 10,5%. Pada Desember 2023 pembangunan ini direncanakan akan selesai 100%," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat, Kamis (27/8).
Baca Juga: Karyawan Freeport memblokade jalan minta insentif dan akses bertemu keluarga
Dalam kesempatan yang sama Wakil Presiden Direktur Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi berdalih bahwa capaian yang di bawah target tersebut terjadi karena dampak pandemi Covid-19. Gara-gara Covid-19, pengerjaan proyek smelter Freeport mangkrak selama 6 bulan.
"Akibat dari dampak Covid-19 berkontribusi capaian di bawah target dari pembangunan smelter ini. Karena kontrak EPC (Engineering Procurement Construction) belum bisa difinalisasi oleh EPC kontrakror kami. Sudah berjalan kurang lebih 6 bulan penundaan ini," jelas Jenpino.
Menurut Jenpino, penundaan akibat Covid-19 ini menimbulkan sejumlah dampak khususnya yang terkait dengan perhitungan biaya dan waktu penyelesaian. Akibatnya, sejumlah vendor pun belum bisa memberikan finalisasi penawaran untuk harga dan waktu pengerjaan karena adanya pembatasan aktivitas di negara tempat vendor berasal.
"Vendor dan EPC kontraktor saat ini belum dapat memfinalisasi karena mereka mengalami kendala-kendala akibat pembatasan di negara-negara mereka akibat wabah Covid-19 ini, sehingga menyulitkan mereka bekerja secara efektif," sambung dia.
Dengan berbagai kondisi tersebut, para vendor merasa keberatan jika target penyelesaian tetap berada di akhir 2023. "Sehingga apabila kita paksakan penyelesaian pada akhir 2023, EPC kontraktor menyatakan tidak sanggup untuk menyelesaikannya," lanjut Jenpino.
Baca Juga: Terkait penundaan smelter Freeport Indonesia, ini kata Dirjen Minerba yang baru
Freeport mengklaim, memerlukan revisi terhadap jadwal yang telah ditentukan. Oleh sebab itu, Jenpino memohon agar ada penundaan dari 2023 ke tahun berikutnya. "Jadi apabila memungkinkan, kami ingin memohon agar diberikan kelonggaran penyelesaian smelter ini hingga 2024," pungkas Jenpino.
Kendati begitu, pemerintah hingga saat ini belum memberikan keputusan secara tegas terkait permohonan penundaan tersebut. "Namun kami akan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil pemantauan di lapangan," kata Ridwan Djamaluddin.
Hingga tulisan ini dibuat, Rapat Dengar Pendapat Komisi VII bersama Dirjen Minerba dan PT Freeport Indonesia masih berlangsung,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News