kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dipanggil DPR, Freeport Indonesia kembali memohon penyelesaian proyek smelter ditunda


Kamis, 27 Agustus 2020 / 12:24 WIB
Dipanggil DPR, Freeport Indonesia kembali memohon penyelesaian proyek smelter ditunda
ILUSTRASI. Freeport Indonesia


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Menurut Jenpino, penundaan akibat Covid-19 ini menimbulkan sejumlah dampak khususnya yang terkait dengan perhitungan biaya dan waktu penyelesaian. Akibatnya, sejumlah vendor pun belum bisa memberikan finalisasi penawaran untuk harga dan waktu pengerjaan karena adanya pembatasan aktivitas di negara tempat vendor berasal.

"Vendor dan EPC kontraktor saat ini belum dapat memfinalisasi karena mereka mengalami kendala-kendala akibat pembatasan di negara-negara mereka akibat wabah Covid-19 ini, sehingga menyulitkan mereka bekerja secara efektif," sambung dia.

Dengan berbagai kondisi tersebut, para vendor merasa keberatan jika target penyelesaian tetap berada di akhir 2023. "Sehingga apabila kita paksakan penyelesaian pada akhir 2023, EPC kontraktor menyatakan tidak sanggup untuk menyelesaikannya," lanjut Jenpino.

Baca Juga: Terkait penundaan smelter Freeport Indonesia, ini kata Dirjen Minerba yang baru

Freeport mengklaim, memerlukan revisi terhadap jadwal yang telah ditentukan. Oleh sebab itu, Jenpino memohon agar ada penundaan dari 2023 ke tahun berikutnya. "Jadi apabila memungkinkan, kami ingin memohon agar diberikan kelonggaran penyelesaian smelter ini hingga 2024," pungkas Jenpino.

Kendati begitu, pemerintah hingga saat ini belum memberikan keputusan secara tegas terkait permohonan penundaan tersebut. "Namun kami akan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil pemantauan di lapangan," kata Ridwan Djamaluddin.

Hingga tulisan ini dibuat, Rapat Dengar Pendapat Komisi VII bersama Dirjen Minerba dan PT Freeport Indonesia masih berlangsung,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×