kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Diplot jadi bos PLN, Jonan masih pikir-pikir


Senin, 18 Agustus 2014 / 12:27 WIB
Diplot jadi bos PLN, Jonan masih pikir-pikir
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batu bara kebutuhan smelter nikel di Laut Lasolo, Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (27/2/2023). ANTARA FOTO/Jojon/hp.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memang telah menyampaikan niatannya untuk meminang Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignatius Jonan agar menduduki jabatan baru sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) menggantikan Nur Pamuji. Namun sayangnya, Jonan belum memberikan keputusan. 

"Beliau kelihatannya minta waktu untuk berpikir," ungkap Dahlan saat ditemui di kantornya, Senin (18/8). Menurutnya dari hasil komunikasi yang dijalinnya dengan Jonan, tampaknya, bos PT KAI tersebut belum bisa memberikan keputusan. Dahlan menambahkan, dalam pembicaraan tersebut, ia juga sempat mengklarifikasi kabar yang menyebutkan Jonan tidak bersedia menjadi dirut PLN karena ia merupakan salah satu kandidat Menteri Perhubungan kabinet baru. "Kelihatannya tidak bisa diputuskan dalam waktu dekat. Sekali lagi, ini karena ada pergantian pemerintahan," sambungnya. 

Asal tahu saja, Jonan menjadi kandidat kuat Menteri Perhubungan kabinet Jokowi. Selain dikenal pekerja keras, Jonan juga berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap PT KAI dengan melakukan beberapa terobosan-terobosan. Sebut saja sistem satu orang satu tiket, penataan stasiun dan kereta dari PKL atau pedagang asongan, dan banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×