Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan) Jekvy Hendra mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan utuh dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementan tentang perusahaan nakal dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Meski demikian, Jekvy menjelaskan, berdasarkan kasus-kasus yang pernah terjadi, penyelewangan pupuk bersubsidi disebabkan oleh ketidak sesuaian ketentuan.
Baca Juga: Petani Wajib Tahu, Ini Cara Baru Beli Pupuk Subsidi 2025, Harga Rp 2.000-an Per Kg
“Adanya penyelewengan pupuk bersubsidi atau penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh distributor atau kios pengecer,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (4/2).
Jekvy mengungkapkan, terkait perusahaan-perusahaan yang terindikasi menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan atau palsu perlu ditelusuri kembali informasi tersebut.
“Kalau pupuk non subsidi 2024 masih di wilayah teman-teman Direktorat Serealia, di kami masih menunggu perubahan anggaran per Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK) dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA),” ungkapnya.
Baca Juga: Tak Ada Kelangkaan, Pupuk Indonesia Tegaskan Stok Pupuk Bersubsidi di Majalengka Aman
Lebih lanjut, Jekvy menambahkan, dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubisidi pihaknya melakukan berbagai upaya seperti, memaksimalkan peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan stakeholder yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Kemudian, lanjut dia, berkoordinasi dan bekerjasama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan adanya pelanggaran atau dugaan tindak pidana dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa jajarannya telah menindak lima perusahaan mafia pupuk.
Baca Juga: Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia: Pelanggaran HET Terancam Pidana
“Nah ini yang menarik, mafia, ada (perusahaan) pupuk palsu. Kami sudah serahkan ke Kepolisian, lima perusahaan. Merugikan petani Rp 3,2 triliun,” kata Amran.
Selain itu, Kementan juga menindak 22 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar.
“Kami sudah serahkan ke penegak hukum. Sudah beberapa tersangka, termasuk dari Kementerian Pertanian,” tandasnya.
Selanjutnya: Ekonom Proyeksi Ekonomi Indonesia Kuartal IV Tetap Tumbuh di Atas 5%
Menarik Dibaca: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News