kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Dirut Ancol: Sea World takut hanya jadi operator


Senin, 10 November 2014 / 13:45 WIB
Dirut Ancol: Sea World takut hanya jadi operator
ILUSTRASI. Manfaat ubi jalar untuk kesehatan tubuh.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA), Gatot Setyowaluyo, mengungkapkan sulitnya PT Sea World Indonesia yang tidak mau menyerahkan wahana rekreasi Sea World ke PJAA. Padahal, sesuai perjanjian kedua belah pihak jangka waktu kerjasama sudah berakhir.

"Saya berpikir, kalau diserahkan ke kami (PJAA), dia (Sea World Indonesia) takut nantinya sebagai operator saja, kan berapa persen saja jadi operator," kata Gatot di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/11).

Perseteruan antar kedua belah pihak tersebut, dikatakan Gatot karena pihak PT Sea Wold Indonesia tidak menghargai perjanjian yang tertuang dalam Build, Operate, dan Transfer (BOT). Di mana, dalam perjanjian tersebut masanya hanya 20 tahun dari 1992 sampai Juni 2014 lalu.

"Itu tanggal, bulan, dan tahunnya sudah jelas di BOT itu. Apapun kondisinya, batal demi hukum. Di dalam perjanjian itu ada satu opsi untuk memperpanjang, tapi selama kondisinya ada kesepakatan kedua belah pihak dan dibuat dalam perjanjian baru," tutur Gatot.

Dengan begitu, Gatot meminta Sea World Indonesia untuk memisahkan aspek legal dan aspek bisnis. Sebab, semuanya akan gugur kalau aspek legalnya tidak ada. Dirinya pun membuka pintu untuk bernegosiasi secara baik dan meminta pihak Sea World untuk menghargai perjanjian.

"Kalau bicarakan bisnis, bisa negosiasi, tapi mereka mau ada jaminan untuk dapat mengelolanya kembali wahana itu, jika telah serahkan aset ke perseroan. Di dalam bisnis tidak ada jaminan," ucapnya.

Diketahui, wahana rekreasi Sea World saat ini telah ditutup untuk umum sejak perjanjian tersebut berakhir pada Juni 2014. (Seno Tri Sulistiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×