kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   -18.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.741   18,00   0,10%
  • IDX 6.406   -95,98   -1,48%
  • KOMPAS100 833   -14,48   -1,71%
  • LQ45 633   -9,40   -1,46%
  • ISSI 225   -3,43   -1,50%
  • IDX30 354   -4,60   -1,28%
  • IDXHIDIV20 432   -4,21   -0,97%
  • IDX80 95   -1,63   -1,69%
  • IDXV30 120   -1,45   -1,19%
  • IDXQ30 113   -1,10   -0,97%

Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir Jakarta Belum Naik, Ini Penjelasannya


Rabu, 26 Agustus 2026 / 20:23 WIB
Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir Jakarta Belum Naik, Ini Penjelasannya
ILUSTRASI. Kabar mengenai rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga Rp60.000 per jam kembali menjadi perhatian masyarakat (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengenai rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga Rp60.000 per jam kembali menjadi perhatian masyarakat. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan angka tersebut belum menjadi kebijakan dan tarif parkir saat ini masih belum mengalami kenaikan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, angka Rp60.000 per jam yang beredar merupakan bagian dari usulan hasil kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022. Hingga saat ini, usulan tersebut belum mencapai tahap final.

“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan,” kata Budi dalam keterangan resmi, Rabu (26/8/2026).

Budi menjelaskan, keputusan mengenai penetapan tarif parkir berada di tangan Gubernur DKI Jakarta. Sebelum ditetapkan, kebijakan tersebut harus melalui proses pembahasan bersama DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Respons Pengelola Pusat Perbelanjaan Terkait Demonstrasi 27 Agustus di Jakarta

Apabila nantinya terdapat perubahan tarif parkir, prosesnya juga harus didahului kajian dan pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan. Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan sebelum keputusan ditetapkan oleh Gubernur.

Tarif Parkir Jakarta Saat Ini

Untuk saat ini, tarif parkir di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif parkir yang berlaku saat ini adalah Rp2.000 per jam untuk sepeda motor. Sementara itu, tarif parkir mobil ditetapkan sebesar Rp5.000 per jam dan kendaraan bus atau truk sebesar Rp7.000 per jam.

Dengan demikian, angka tarif hingga Rp60.000 per jam yang belakangan beredar belum menggantikan tarif parkir yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Produksi Migas RI Meleset dari Target, Rokan dan Cepu Jadi Biang Kerok

Dishub Fokus Benahi Tata Kelola Parkir

Di tengah munculnya wacana penyesuaian tarif, Dishub DKI Jakarta saat ini lebih memprioritaskan pembenahan tata kelola perparkiran di Jakarta.

Sejumlah langkah yang dilakukan mencakup perluasan sistem pembayaran digital, peningkatan peralatan parkir, penguatan pengawasan, serta penertiban terhadap praktik parkir liar.

Budi mengatakan, sistem pembayaran parkir secara non-tunai saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan. Penerapannya akan terus diperluas secara bertahap.

“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” jelasnya.

Dishub DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan lokasi parkir resmi dan memanfaatkan metode pembayaran digital. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib sekaligus mendukung mobilitas masyarakat dan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×