kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Diskriminasi sawit, Indonesia siapkan gugatan ke WTO


Selasa, 07 Januari 2020 / 19:55 WIB
Diskriminasi sawit, Indonesia siapkan gugatan ke WTO
ILUSTRASI. FILE PHOTO: The World Trade Organization (WTO) headquarters are pictured in Geneva, Switzerland, July 26, 2018. REUTERS/Denis Balibouse/File Photo


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap membawa perlakuan diskriminatif Uni Eropa (UE) terkait produk sawit Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, Indonesia saat ini mengajukan permintaan konsultasi dengan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Tujuan konsultasi adalah untuk mendapatkan klarifikasi dan fakta lebih komprehensif dalam rangka memperkuat argumentasi Indonesia terkait gugatan.

Yang terang, gugatan tersebut tidak ada hubungannya dengan gugatan UE terkait kebijakan larangan ekspor nikel Indonesia.

Baca Juga: Maksimalkan Ekspor CPO lewat Negosiasi Dagang Uni Eropa

"Perlu ditekankan bahwa usulan waktu konsultasi sawit ini bukan respon reaktif atau retaliasi terhadap gugatan UE atas larangan ekspor raw material. Perlu konsultasi sebisa mungkin karena tekanan UE atas kelapa sawit semakin gencar," kata Jerry, Selasa (7/1).

Jerry mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan daftar pertanyaan yang nantinya menjadi pembahasan saat konsultasi. Konsultasi akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan dan Wakil Menteri di Jenewa Swiss pada 28 Januari mendatang.

Lebih lanjut, Kemendag menyayangkan sikap UE yang menerapkan kebijakan tersebut. Apalagi, UE yang selama ini mengadvokasi perdagangan bebas.

Akan tetapi malah melakukan proteksionisme terhadap produk biofuel dan sawit Indonesia. "Diskriminasi itu tidak dibenarkan dalam bentuk apapun dan oleh siapapun," kata Jerry.

Baca Juga: Jokowi tak peduli soal hambatan ekspor CPO, Aprobi siap gugat BMAS ke pengadilan EU

Kemdag menyebutkan, jika dalam konsultasi itu tidak menemui titik temu penyelesaian antara UE dan Indonesia. Maka, Indonesia akan menempuh jalur hukum dengan menggugat UE terkait kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation (DR).



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×