kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Diperpanjang Per-Satu Tahun Sekali, Pembaruan RKAB Tambang Berlaku Mulai Oktober 2025


Rabu, 23 Juli 2025 / 15:38 WIB
Diperpanjang Per-Satu Tahun Sekali, Pembaruan RKAB Tambang Berlaku Mulai Oktober 2025
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno. Rencana revisi pengajuan RKAB menjadi per satu tahun sekali dari awalnya per tiga tahun sekali akan mulai berlaku untuk tahun depan.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa rencana revisi pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) menjadi per satu tahun sekali dari awalnya per tiga tahun sekali akan mulai berlaku untuk tahun depan.

Oleh karena ini, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), perusahaan tambang harus mulai mengajukan RKAB baru untuk produksi pada tahun 2026 terhitung mulai Oktober 2025.

"Tetap (pengajuan lagi), nanti di Oktober (2025) ajukan lagi," ungkap Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/07).

Baca Juga: Kementerian ESDM Beri Ruang Koperasi Merah Putih jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg
Tri menambahkan, perusahaan-perusahaan tambang wajib mengulang pendaftaran RKAB baru, meskipun masih tersisa waktu dari pengajuan RKAB lama dengan sistem tiga tahun.

"(Harus) Ngulang-ngulang, ngulang dari awal untuk RKAB 2026," tambahnya.

Sebelumnya, terkait perubahan peraturan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah  memastikan kebijakan RKAB akan berlaku per tahun mulai tahun depan. 

“Saya pastikan tahun depan jalan,” kata Bahlil saat ditemui di DPR RI, Senin (14/7).

Bahlil menjawab pertanyaan soal kesiapan ESDM dalam menjalankan sistem RKAB tahunan. Menurutnya, tidak ada alasan untuk meragukan kesiapan kementeriannya.

“Secara sistem, secara sumber daya, kita sudah persiapkan. Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM. Apalagi sudah diputuskan lewat rapat dengan Komisi XII,” tambah Bahlil.

Baca Juga: Bos SKK Migas: Menteri ESDM Minta Inpex Tuntaskan FEED Blok Masela Akhir 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×