Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa rencana revisi pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) menjadi per satu tahun sekali dari awalnya per tiga tahun sekali akan mulai berlaku untuk tahun depan.
Oleh karena ini, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), perusahaan tambang harus mulai mengajukan RKAB baru untuk produksi pada tahun 2026 terhitung mulai Oktober 2025.
"Tetap (pengajuan lagi), nanti di Oktober (2025) ajukan lagi," ungkap Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/07).
Baca Juga: Kementerian ESDM Beri Ruang Koperasi Merah Putih jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg
Tri menambahkan, perusahaan-perusahaan tambang wajib mengulang pendaftaran RKAB baru, meskipun masih tersisa waktu dari pengajuan RKAB lama dengan sistem tiga tahun.
"(Harus) Ngulang-ngulang, ngulang dari awal untuk RKAB 2026," tambahnya.
Sebelumnya, terkait perubahan peraturan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memastikan kebijakan RKAB akan berlaku per tahun mulai tahun depan.
“Saya pastikan tahun depan jalan,” kata Bahlil saat ditemui di DPR RI, Senin (14/7).
Bahlil menjawab pertanyaan soal kesiapan ESDM dalam menjalankan sistem RKAB tahunan. Menurutnya, tidak ada alasan untuk meragukan kesiapan kementeriannya.
“Secara sistem, secara sumber daya, kita sudah persiapkan. Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM. Apalagi sudah diputuskan lewat rapat dengan Komisi XII,” tambah Bahlil.
Baca Juga: Bos SKK Migas: Menteri ESDM Minta Inpex Tuntaskan FEED Blok Masela Akhir 2025
Selanjutnya: BI Siap Rilis Payment ID yang Terintegrasi dengan NIK pada 17 Agustus 2025, Apa Itu?
Menarik Dibaca: BI Siap Rilis Payment ID yang Terintegrasi dengan NIK pada 17 Agustus 2025, Apa Itu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News