kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditunjuk sebagai Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto: Baru tahu kemarin


Senin, 03 Desember 2018 / 16:32 WIB
Ditunjuk sebagai Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto: Baru tahu kemarin
ILUSTRASI. Dwi Soetjipto Mantan Dirut Pertamina


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan secara resmi melantik Mantan Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto, sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Senin (3/12). Dwi menggantikan Amien Sunaryadi yang habis masa jabatannya pada November 2018.

Nama Dwi Soetjipto sejatinya telah santer terdengar sebagai pengganti Amien Sunaryadi sejak beberapa bulan lalu. Namun Dwi justru bilang dirinya baru mengetahui ditunjuk sebagai kandidat Kepala SKK Migas pada pekan lalu.

"Minggu lalu ada dikomunikasikan dengan istana. (Jadi) kandidatlah, sebelum ada pelantikan semua masih kandidat,"ucap Dwi setelah dilantik pada Senin (3/12).

Dwipun baru mendapatkan informasi akan menjabat sebagai Kepala SKK Migas pada Minggu (2/12) kemarin. "Kemarin, diundang ini, diundang Pak Sekjen (Kementerian ESDM), pelantikan," imbuh Dwi.

Lebih lanjut Dwi menyebut dirinya akan melakukan yang terbaik agar SKK Migas bisa berkontribusi sebesar-besarnya bagi negara. "Targetnya berkontribusi sebaik-baiknya. I'll do my best," ujar Dwi.

Sempat terhalang masalah usia

Dwi Seotjipto yang tahun ini genap berusia 63 tahun sempat santer jadi kandidat kuat Kepala SKK Migas. Tapi pengangkatan Dwi sulit terealisasi karena terganjal masalah usia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid ini, tidak ada batas usia bagi Kepala SKK Migas.

Batas usia hanya diperuntukkan untuk Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan Para Deputi yaitu maksimal hingga 60 tahun. Sedangkan batas usia pegawai SKK Migas diatur hanya sampai 56 tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 tahun.

Terkait masalah usia tersebut, Dwi pun mengaku dirinya mengikuti Perpres yang ada. "Soal usia tidak tahu saya. Kalau Perpres turun saya jalankan, tidak turun tidak saya jalankan," pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×