kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

DMO Diberlakukan, Antam Khawatir


Kamis, 12 Februari 2009 / 13:13 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mengkhawatirkan pemberlakuan domestic market obligation (DMO) pada komoditas mineral pertambangan.

Menurut Direktur Pengembangan Antam Tato Miraza, pemberlakuan DMO mineral sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sangat berisiko. Risiko ini akan muncul jika pembeli untuk komoditas yang disediakan untuk pasar dalam negeri itu tidak ada.

"Terkait DMO, implikasinya bagi Antam adalah risiko tidak adanya pembeli dalam negeri untuk produk-produk hasil tambang tertentu," kata Tato, Kamis (12/2).

Menurutnya, ketentuan mengenai DMO dapat dijalankan asalkan tersedia pasar domestik yang dapat menerima produk yang dihasilkan oleh Antam dengan harga pasar.

"Saran kami untuk Departemen ESDM yang sedang menyusun RPP UU Minerba adalah kalau pasar domestik tidak tersedia maka Antam diperbolehkan untuk mengekspor ke luar negeri. Hal ini harus diatur dengan jelas dalam PP," tegasnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×