kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

DMO Diberlakukan, Antam Khawatir


Kamis, 12 Februari 2009 / 13:13 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mengkhawatirkan pemberlakuan domestic market obligation (DMO) pada komoditas mineral pertambangan.

Menurut Direktur Pengembangan Antam Tato Miraza, pemberlakuan DMO mineral sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sangat berisiko. Risiko ini akan muncul jika pembeli untuk komoditas yang disediakan untuk pasar dalam negeri itu tidak ada.

"Terkait DMO, implikasinya bagi Antam adalah risiko tidak adanya pembeli dalam negeri untuk produk-produk hasil tambang tertentu," kata Tato, Kamis (12/2).

Menurutnya, ketentuan mengenai DMO dapat dijalankan asalkan tersedia pasar domestik yang dapat menerima produk yang dihasilkan oleh Antam dengan harga pasar.

"Saran kami untuk Departemen ESDM yang sedang menyusun RPP UU Minerba adalah kalau pasar domestik tidak tersedia maka Antam diperbolehkan untuk mengekspor ke luar negeri. Hal ini harus diatur dengan jelas dalam PP," tegasnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×