kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

DMO Diberlakukan, Antam Khawatir


Kamis, 12 Februari 2009 / 13:13 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mengkhawatirkan pemberlakuan domestic market obligation (DMO) pada komoditas mineral pertambangan.

Menurut Direktur Pengembangan Antam Tato Miraza, pemberlakuan DMO mineral sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sangat berisiko. Risiko ini akan muncul jika pembeli untuk komoditas yang disediakan untuk pasar dalam negeri itu tidak ada.

"Terkait DMO, implikasinya bagi Antam adalah risiko tidak adanya pembeli dalam negeri untuk produk-produk hasil tambang tertentu," kata Tato, Kamis (12/2).

Menurutnya, ketentuan mengenai DMO dapat dijalankan asalkan tersedia pasar domestik yang dapat menerima produk yang dihasilkan oleh Antam dengan harga pasar.

"Saran kami untuk Departemen ESDM yang sedang menyusun RPP UU Minerba adalah kalau pasar domestik tidak tersedia maka Antam diperbolehkan untuk mengekspor ke luar negeri. Hal ini harus diatur dengan jelas dalam PP," tegasnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×