kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dongkrak harga TBS, petani sawit minta aturan pembelian TBS direvisi


Selasa, 15 Februari 2011 / 12:45 WIB
Dongkrak harga TBS, petani sawit minta aturan pembelian TBS direvisi
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan ATM Bank BRI


Reporter: Herlina KD | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Harga minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO) yang terus melambung rupanya tidak serta merta dinikmati oleh petani kelapa sawit. Ini disebabkan, petani harus menanggung berbagai pungutan yang membuat harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani masih rendah.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Anizar Simanjuntak mengungkapkan, saat ini harga TBS di tingkat petani jauh di bawah harga patokan pabrik. Ia mencontohkan, jika harga patokan di pabrik sebesar Rp 1.900 per kg, maka harga TBS yang diterima oleh petani bisa jadi hanya Rp 1.400 per kg. "Ini karena ada permainan pemasok yang tidak diawasi," ujarnya seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI Senin (14/2).

Karenanya, Apkasindo berharap pemerintah merevisi kembali mengenai aturan pembelian TBS di tingkat petani. Selama ini, pembelian TBS diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 17 tahun 2010 mengenai Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun harus direvisi.

Anizar bilang, dalam aturan ini tidak ada aturan yang jelas mengenai mekanisme pengawasan pembelian TBS di tingkat petani. Sehingga, para pengumpul bisa saja menekan harga dengan alasan kualitas TBS petani di luar standar yang ditentukan.

Makanya Apkasindo mengusulkan ke pemerintah untuk melakukan pemeringkatan (grading) secara total. "Kalau buahnya tidak baik, harus dikembalikan. Selama ini buah yang jelek tetap diambil tapi dipotong harganya," jelas Anizar.

Selain itu, Anizar bilang Apkasindo juga mengusulkan kepada pemerintah agar dalam aturan pembelian TBS ini nantinya pemerintah menghapuskan pungutan biaya administrasi sebesar 5%. Tak hanya itu, dalam revisi aturan ini, Apkasindo meminta pemerintah juga melibatkan Apkasindo dalam pengawasan pembelian TBS oleh pemasok.

"Setiap suplier yang memasok TBS ke pabrik kelapa sawit (PKS) kalau bisa harus ada rekomendasi dari Apkasindo, karena yang dibeli itu TBS dari anggota Apkasindo," ungkapnya.

Anizar mengatakan, mengenai usulan revisi ini, pihak Apkasindo sudah melakukan pembicaraan dengan Kementan. "Pada dasarnya Kementan terbuka untuk melakukan revisi," ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyatakan untuk membantu petani mendongkrak harga TBS nya sebenarnya sudah dilakukan kerjasama antara Gapki dan Apkasindo.

Hanya saja, ia mengakui selama ini Gapki masih fokus pada pembelian sawit di kebun-kebun plasma. "Yang agak sulit adalah membantu petani swadaya yang lokasinya terpencar dan kendala infrastruktur," jelasnya.

Akibat kendala infrastuktur inilah yang sering digunakan oleh para pedagang pengumpul untuk menekan harga TBS. Karenanya, ia meminta pemerintah memberikan perhatian mengenai peningkatan infrastruktur ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×