kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   0,00   0,00%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Dorong daya beli, Menperin usulkan pajak mobil baru 0% sampai Desember 2020


Jumat, 11 September 2020 / 09:18 WIB
ILUSTRASI. Penjualan mobil baru di salah satu pameran di Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/07/2020.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong pertumbuhan sektor otomotif yang menurun masa pandemi, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tengah mencari cara agar bisa menstimulus pasar. Salah satu cara yang bakal dilakukan dengan memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen, atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” ujar Agus, dalam diskusi virtual (10/9/2020). 

Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif. 

“Oleh karena itu, saya berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera diterapkan agar bisa membantu pertumbuhan sektor otomotif dan ekonomi nasional,” ucap Agus. 

Baca Juga: PSBB Jakarta dan diler mobil wajib tutup, ini kata Toyota

Sebelumnya relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Bob mengatakan industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli. 

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli. Tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah,” kata Bob, kepada Kompas.com belum lama ini. “Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dorong Daya Beli, Menperin Usulkan Pajak Mobil Baru 0 Persen"

Selanjutnya: DKI kembali PSBB total, Gaikindo: Kami akan ikut aturan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×