kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong kendaraan listrik, PLN resmikan SPKLU di empat kota


Senin, 28 Oktober 2019 / 22:55 WIB
Dorong kendaraan listrik, PLN resmikan SPKLU di empat kota


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, selain untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, adanya SPLU/SPKLU ini juga bisa memperbanyak outlet penjualan listrik PLN.

Yang terpenting, kata Rida, SPLU/SPKLU ini bisa mengurangi ketergantungan energi pada Bahan Bakar Minyak (BBM), serta menekan angka polutan akibat pembakaran kendaraan berbasis BBM. "Apalagi polusi di Jakarta sendiri 80%-85% karena polusi transportasi darat," kata Rida.

Saat ini, Rida mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan turunan dari Perpres Nomor 55 tahun 2019 tersebut. Tujuannya, sambung Rida, ialah untuk mempermudah pengadaan mobil listrik, insentif fiskal, hingga pengaturan bisnis SPLU/SPKLU.

Baca Juga: Tak lama lagi dua proyek PLTU Dian Swastatika Sentosa (DSSA) tuntas

Rida bilang, Kementerian ESDM sendiri tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur tiga aspek. Yakni pengaturan standar keselamatan di SPLU/SPKLU, pola pengusahaan bisnis, serta pengaturan tarif agar memiliki margin yang menarik.

Targetnya, Permen tersebut bisa terbit pada akhir tahun ini, atau paling telat setahun setelah Perpres tersebut diterbitkan. "Sedang kita siapkan, karena SPKLU ini adalah kunci suksesnya penggunaan kendaraan listrik," kata Rida.

Selagi beleid yang mengatur soal tarif itu terbit, Sripeni mengatakan bahwa skema tarif SPLU/SPKLU masih menggunakan tarif Rp. 1.400-Rp. 1.650 per kWh. "Itu nanti kan akan diatur (Kementerian) ESDM, sekarang tetap bayar dengan tarif biasa," katanya.

Baca Juga: Blue Bird (BIRD) targetkan tambah 200 unit mobil listrik pada 2020

Adapun, untuk investasi SPKLU, Sripeni mengatakan bahwa harganya bervariasi. Untuk jenis SPKLU ultra fast yang bisa mengisi daya hanya 15 menit saja, investasi yang diperlukan bisa mencapai Rp 1 miliar per unit. "Sedangkan yang medium charge sekitar Rp 200 juta. Semakin lama semakin murah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×