kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dorong PLTS Atap, ini ketentuan yang bakal dimuat dalam revisi Permen ESDM


Selasa, 17 Agustus 2021 / 15:06 WIB
Dorong PLTS Atap, ini ketentuan yang bakal dimuat dalam revisi Permen ESDM
ILUSTRASI. Dorong PLTS Atap, ini ketentuan yang bakal dimuat dalam revisi Permen ESDM


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dapat meningkat didorong kehadiran regulasi baru.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Chrisnawan Anditya mengungkapkan revisi Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat segera diundangkan," ujar Chrisnawan kepada Kontan, Selasa (17/8).

Chrisnawan menambahkan, dalam beleid yang baru, setidaknya ada sejumlah ketentuan baru yang bakal dimuat antara lain ketentuan ekspor listrik yang lebih besar dari ketentuan saat ini yang sebesar 65%.

Baca Juga: Simak capaian kinerja Kementerian ESDM hingga semester I 2021

Selain itu, juga bakal diatur seputar kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan yang bakal diperpanjang dari semula hanya tiga bulan, proses permohonan atau perizinan PLTS Atap yang lebih singkat, pelanggan PLTS Atap dan pemegang IUPTLU dapat melakukan perdagangan karbon dan Mekanisme pelayanan diwajibkan berbasis aplikasi.

Kemudian, regulasi baru juga bakal mengatur perluasan dimana tidak hanya perluasan pelanggan PLN saja tapi juga pelanggan di wilayah usaha non PLN serta adanya usat Pengaduan Sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS Atap.

"Dengan regulasi baru tersebut diharapkan dapat memberikan dampak pada pengurangan penggunaan batubara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan investasi dari penggunaan PLTS maupun kwh ekspor-impor, industri yang menghasilkan green product dan penurunan emisi gas rumah kaca," sambung Chrisnawan. 

Secara khusus, mengenai ketentuan exim energi listrik 100%, Chrisnawan mengungkapkan insentif ini diharapkan mampu meningkatkan keekonomian pelanggan yang akan memasang PLTS Atap.

Baca Juga: Polemik Permen ESDM soal PLTS Atap makin runcing, empat pihak harus diperhatikan



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×