CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.477.000   -5.000   -0,34%
  • USD/IDR 15.801   26,00   0,16%
  • IDX 7.329   6,57   0,09%
  • KOMPAS100 1.122   1,88   0,17%
  • LQ45 889   4,33   0,49%
  • ISSI 222   0,01   0,00%
  • IDX30 455   2,58   0,57%
  • IDXHIDIV20 547   1,20   0,22%
  • IDX80 129   0,23   0,18%
  • IDXV30 137   0,18   0,13%
  • IDXQ30 151   0,24   0,16%

DPN Minta Prabowo Bikin Regulasi Baru yang Melindungi Peternak Sapi Perah


Minggu, 10 November 2024 / 22:52 WIB
DPN Minta Prabowo Bikin Regulasi Baru yang Melindungi Peternak Sapi Perah
ILUSTRASI. Peternak sapi perah. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Persusuan Nasional (DPN) mendesak Presiden Prabowo untuk membuat regulasi anyar dalam melindungi peternak sapi perah. 

Hal ini merespon viralnya video peternak sapi perah di Boyolali Jawa Tengah dan Pasuruan Jawa Timur yang terpaksa membuang ratusan ribu liter susu karena tak terserap industri pengolah susu (IPS)

Baca Juga: Peternak Sapi Perah Protes karena Ratusan Liter Susu Tak Terserap, Ini Kata Pengamat

Ketua DPN Teguh Boediyana menyampaikan, tindakan IPS yang tidak menyerap susu segar dari peternak rakyat ini lantaran tak ada payung hukum yang tegas dalam melindungi mereka. 

"Ini adalah sebagai akibat tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat dan menjamin kepastian pasar dari susu segar yang di hasilkan,” kata Teguh dalam keterangan resminya, Minggu (10/11).

Dirinya menilai, tindakan IPS yang tidak menyerap susu segar yang diproduksi oleh para peternak merupakan suatu tindakan pengingkaran komitmen. Padahal sebelumnya IPS sempat berkomitmen untuk menyerap dan membeli susu segar yang diproduksi oleh peternak sapi perah rakyat. 

Baca Juga: Badan Gizi: Ada Program Makan Bergizi Gratis, Susu Bakal Terserap

Lebih lanjut, tindakan IPS yang menolak untuk menyerap susu segar peternak sapi perah rakyat menambah penderitaan peternak yang sudah termarjinalisasi serta tidak pernah memperoleh nilai tambah dari susu segar yang dihasilkan. 

Untuk itu, Teguh mendesak Presiden agar segera menerbitkan regulasi yang dapat melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah rakyat. 

"Segera menerbitkan peraturan pemerintah sekurang-kurangnya dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden guna melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah peternak rakyat,” desak Teguh. 

Teguh mengatakan regulasi anyar itu nanti dapat menjadi pengganti Instruksi Presiden No. 2/1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti Letter of Intent antara pemerintah RI dengan International Monetary Fund (IMF).

Baca Juga: RI bakal Impor Beras Lagi Untuk Ketahanan Pangan, Pegamat Sarankan Ini

Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah kembali memberlakukan kebijakan rasio impor susu yang dikaitkan dengan realisasi penyerapan susu segar. Kebijakan ini sudah dilaksanakan sebelum era reformasi dan dikenal dengan adanya Bukti Serap (Busep). 

Teguh juga menilai, pemerintah dapat membentuk Badan Persusuan Nasional yang fokus bertugas menangani program terwujudnya swasembada produksi susu segar. Badan ini sekaligus untuk mendukung dan menunjang program makan bergizi gratis. 

Lebih dari itu, Teguh juga mengharapkan agar pemerintah dapat menindak tegas IPS agar tidak lagi terjadi kasus pembuangan susu segar seperti yang terjadi saat ini. 

Selanjutnya: Prabowo - Xi Jinping Sepakati Kerja Sama di Sektor Baterai Lithium hingga Pariwisata

Menarik Dibaca: Hujan dari Siang sampai Sore, Berikut Proyeksi Cuaca Besok (11/11) di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×