kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   90.000   3,23%
  • USD/IDR 16.850   -59,00   -0,35%
  • IDX 8.951   -41,17   -0,46%
  • KOMPAS100 1.235   -4,75   -0,38%
  • LQ45 874   -1,52   -0,17%
  • ISSI 329   -0,59   -0,18%
  • IDX30 449   0,67   0,15%
  • IDXHIDIV20 532   3,66   0,69%
  • IDX80 137   -0,49   -0,35%
  • IDXV30 148   1,36   0,93%
  • IDXQ30 144   0,72   0,50%

DPR dan Pemerintah Godok Bulog Jadi Badan Otonom, Perkuat Kendali Negara atas Pangan


Jumat, 23 Januari 2026 / 14:49 WIB
DPR dan Pemerintah Godok Bulog Jadi Badan Otonom, Perkuat Kendali Negara atas Pangan
ILUSTRASI. Penjualan produk Bulog ke Koperasi Desa Merah Putih (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wacana perubahan status Perum Bulog menjadi badan otonom yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden kembali menguat seiring pembahasan revisi tata kelola pangan di DPR RI. 

Pemerintah dan DPR tengah menggodok desain kelembagaan baru Bulog guna memperkuat peran negara dalam mengelola pangan strategis dan menekan dominasi swasta dalam pengendalian harga.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, pembahasan perubahan status Bulog saat ini masih berlangsung di tingkat panitia kerja (POJA) Komisi IV DPR RI. 

Menurut dia, arah kebijakan sudah dibahas dalam sejumlah rapat kerja, termasuk pada Desember 2025, namun detail kelembagaan dan jadwal penyelesaian regulasi masih menunggu keputusan DPR.

Baca Juga: Bulog Bakal Jadi Badan Otonom, Presiden Targetkan Kemandirian Pangan Nasional

“Pembentukan Bulog menjadi lembaga itu sedang berjalan dan masih dalam proses pembahasan di Komisi IV DPR. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” ujar Rizal di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Rizal menegaskan, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan DPR. Ia juga mengindikasikan bahwa jika Bulog resmi menjadi badan otonom, mandat pengelolaan tidak hanya terbatas pada beras, melainkan mencakup komoditas pangan strategis lainnya seperti minyak goreng dan gula.

Menurut Rizal, penguatan Bulog sejalan dengan visi Presiden mengenai kemandirian pangan nasional, yakni negara harus memegang kendali lebih besar atas pengelolaan, distribusi, dan stabilisasi harga pangan. 

Saat ini, kata dia, pengendalian harga dan distribusi, khususnya beras, masih banyak dikuasai swasta.

“Yang mengendalikan pangan strategis harus negara. Kalau tidak, risikonya besar terhadap stabilitas pasokan dan harga,” tegasnya.

Di tengah penguatan peran tersebut, Bulog juga mendapat mandat strategis dalam distribusi minyak goreng rakyat MinyaKita. 

Baca Juga: Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan, Pengamat Soroti Hal Ini

Pemerintah mengalokasikan 70% dari kuota MinyaKita yang disalurkan melalui BUMN pangan kepada Bulog. Porsi itu berasal dari kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 35% yang harus dipenuhi produsen minyak goreng.

Direktur Pemasaran Bulog Febby Novita menjelaskan, alokasi tersebut setara sekitar 700.000 kiloliter per tahun atau sekitar 60.000 kiloliter per bulan. Namun hingga kini, Bulog baru menerima sekitar 36.000 kiloliter per bulan.

Dalam skema ini, Bulog menyalurkan MinyaKita langsung dari produsen ke pengecer tanpa melalui distributor tingkat pertama dan kedua. Pola distribusi langsung ini bertujuan memotong rantai pasok agar harga tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET). 

Berdasarkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, Bulog membeli MinyaKita seharga Rp 13.500 per liter dan menjual ke pengecer Rp14.500 per liter, dengan margin digunakan untuk menutup biaya distribusi dan operasional.

Sementara itu, dari sisi legislatif, Komisi IV DPR menilai penguatan Bulog merupakan amanat Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menegaskan, Bulog perlu dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai penyangga pangan dan pengendali harga bagi rakyat.

“Pangan adalah hak dasar rakyat dan itu mandat konstitusi. Negara harus hadir melalui Bulog,” kata Firman.

Ia menjelaskan, pelemahan peran Bulog pascakrisis 1998 terjadi akibat tekanan internasional, dan tidak lagi relevan setelah Indonesia keluar dari program IMF. 

Karena itu, DPR mendorong Bulog menguasai 60%–70% pasar beras medium yang dikonsumsi masyarakat, sementara beras premium tetap dikelola swasta.

Firman juga membuka peluang perluasan mandat Bulog ke komoditas lain seperti jagung, sagu, ikan, hingga produk turunan pangan untuk mendukung swasembada pangan dan program makan bergizi gratis. 

Baca Juga: Trump Ingin Perpanjang Kendali Federal atas Kepolisian Washington

Dari sisi kelembagaan, DPR bahkan mempertimbangkan opsi peleburan fungsi Badan Pangan Nasional ke dalam Bulog.“Tahun ini harus selesai. Kalau itu baik untuk rakyat, tidak ada alasan untuk menunda,” ujarnya.

Hingga kini, desain final perubahan status Bulog, pembagian kewenangan dengan kementerian teknis, serta skema pengawasan masih menunggu hasil pembahasan DPR. 

Pemerintah dan parlemen sepakat, penguatan Bulog menjadi kunci untuk menjaga stabilitas pangan nasional di tengah tantangan distribusi dan fluktuasi harga.

Selanjutnya: Simpanan Kecil Tumbuh Lebih Kencang, LPS Catat Dana di Bawah Rp 5 Juta Naik 6,49%

Menarik Dibaca: Diskon Pepper Lunch 50%: BRI Beri Promo Kilat 3 Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×