kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

DPR minta royalti sektor tambang dinaikkan


Selasa, 26 Juli 2016 / 13:31 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan royalti penjualan tambang mineral maupun batubara yang saat ini masih 1% menjadi 3,75%. Angka tersebut diklaim sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Kurtubi menyebutkan, royalti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK) masih kecil.

"Dibanding dengan nilai produksi bahan tambang dan juga nilai ekspor tambangnya, itu relatif tidak sebanding dengan setoran pajak. Oleh karena itu, harus kita amati secara serius royalti ini. Terutama mengenai tarif," katanya di Gedung DPR, Selasa (26/7).

Ia mencontohkan, dalam KK, perusahaan hanya diwajibkan menyetor 1%. Itu sebelum dilakukan Amandemen Kontrak. "Ini yang kita perhatikan perlu diupayakan untuk dinaikan. Misalnya KK Freeport maupun Newmont menjadi 3,75%," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×