kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.847   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

Asosiasi Ojol FSpeed Dukung Rencana Pemerintah Pangkas Komisi Ojol Jadi 10%


Kamis, 15 Januari 2026 / 17:37 WIB
Asosiasi Ojol FSpeed Dukung Rencana Pemerintah Pangkas Komisi Ojol Jadi 10%
ILUSTRASI. Saham GoTo-Mitra Gojek melayani pelanggannya (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi ojek online (ojol) Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed) mendukung wacana Peraturan Presiden (Perpres) Ojol yang diisukan akan menurunkan batas maksimal potongan komisi aplikasi dari 20% ke 10% per perjalanan.

Selain itu, Perpres tersebut juga dikabarkan akan mewajibkan platform ride-hailing membayar penuh asuransi kecelakaan dan kematian pengemudi ojol.

Presiden Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed), Budiman Sudardi mengatakan, jika direalisasikan, langkah pemerintah ini sejalan dengan tuntutan yang diperjuangkan para pengemudi.

Baca Juga: PHRI Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Akomodasi Ilegal

"Kami memandang potongan menjadi 10% ini memberikan keadilan dan akan berdampak pada kesejahteraan driver," ujarnya kepada Kontan, Kamis (15/1/2026).

Budiman mencermati, secara ekonomi, kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan bersih pengemudi dan meringankan beban operasional.

Terkait asuransi yang dibayar penuh pihak platform, FSpeed juga melihat, langkah tersebut memberi perlindungan lebih terhadap risiko kerja pengemudi.

Budiman berharap, ke depan, pemerintah dapat terus mendengar dan melibatkan pengemudi dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan pengemudi.

Budiman menilai, implementasi kebijakan ini perlu terus dipantau dan dikawal dengan ketat. Ia mengkhawatirkan, pemangkasan persentase komisi nantinya bisa saja disiasati dalam bentuk pemindahan beban biaya ke pengemudi. "Ataupun, hanya sebagian driver dengan kriteria tertentu yang mendapatkannya," imbuh dia.

Baca Juga: Samudera Indonesia Siap Tangkap Peluang 2026, Armada Baru dan Patimban Jadi Fokus

Dus, Budiman menegaskan kepada pemerintah bahwa mengeluarkan regulasi yang mengikat bukan sekedar imbauan atas aturan sementara. "Pemerintah ke depan perlu terus mengawasi implementasi di lapangan dengan tegas," papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×