Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danantara Indonesia merespons kekhawatiran pelaku usaha sawit dan batu bara terkait pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang nantinya akan terlibat dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Pelaku usaha sebelumnya menilai skema baru tersebut berpotensi mengganggu pasar ekspor yang selama ini sudah terbentuk. Pasalnya, banyak eksportir telah memiliki pembeli tetap atau jaringan importir sendiri di luar negeri.
Managing Director Stakeholders Management Danantara Indonesia, Rohan Hafas mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran tersebut. Namun menurut dia, perdagangan komoditas global pada dasarnya telah memiliki mekanisme pasar dan acuan harga internasional yang jelas.
“Bursa komoditas di dunia ini sudah terjadi, sudah terbentuk. Kalau komoditas seperti batu bara dan sawit itu juga ada market-nya,” ujar Rohan di kantornya, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Danantara Siapkan Dua Fase DSI untuk Awasi Harga Ekspor hingga Serap Devisa SDA
Ia menjelaskan harga komoditas seperti batu bara dan crude palm oil (CPO) tidak ditentukan secara sepihak oleh pembeli maupun penjual karena sudah mengacu pada harga pasar internasional.
“Harganya dia mau minta lebih enggak bisa dong, di bursa-bursa dunia ini angkanya segini,” katanya.
Menurut Rohan, pada fase kedua nanti DSI justru akan menjadi pembeli langsung komoditas dari eksportir domestik. Dengan demikian, perusahaan sawit maupun batu bara tetap memperoleh kepastian pembayaran sesuai harga pasar.
“Di tahap dua kan PT DSI yang bayar para pengusaha batu bara dan sawit itu,” ujarnya.
Rohan menilai kekhawatiran bahwa ekspor akan terganggu pada tahap awal implementasi tidak sepenuhnya tepat. Sebab, sistem perdagangan komoditas internasional sudah berjalan dengan mekanisme pasar yang transparan.
Baca Juga: Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) Dibentuk Agar Devisa Tak Parkir di Luar Negeri
Ia menambahkan pembentukan DSI bertujuan memastikan nilai ekspor sumber daya alam Indonesia tercatat secara lebih akurat sekaligus mencegah praktik under invoicing yang selama ini dinilai merugikan negara.
“Ini lebih soal nasionalisme kita bahwa sumber daya alam kita dijual dengan harga terbaik,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga menilai skema baru tersebut justru dapat memberikan kepastian harga yang lebih baik bagi eksportir domestik karena mengacu pada harga komoditas internasional.
“Kalau pengusaha sekarang lihat, wah gue punya kepastian harga lewat bursa nantinya dan sebagainya, I think it’s much better,” ujar Rohan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah mulai Juni 2026.
Kebijakan tersebut akan mencakup komoditas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, hingga ferro alloy. Pemerintah menilai langkah ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan ekspor, mengoptimalkan penerimaan negara, serta memastikan devisa hasil ekspor kembali ke dalam negeri.
Baca Juga: Danantara Siapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi BUMN Baru Atur Ekspor SDA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













