kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Dua BUMN ini 'kawin' lahirkan dua anak perusahaan


Kamis, 20 Desember 2012 / 10:33 WIB
Dua BUMN ini 'kawin' lahirkan dua anak perusahaan
ILUSTRASI. Penuaan Dini


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni, PTPN II (Persero) dan Perum Perumnas resmi mendirikan dua perusahaan patungan hari ini, Kamis (20/12). Dua perusahaan yang didirikan tersebut bernama PT Nusa Dua Bekala dan PT Propernas Nusa Dua.

Peresmian ditandai dengan penandatanganan perjanjian pendirian perusahaan yang diwakili Bhatara Moeda Nasution, selaku Direktur Utama (Dirut) PTPN II  dan Himawan Arief Sugoto, Direktur Utama Perum Perumnas di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (20/12).

"Niat ini sudah lama dikandung, tetapi baru sekarang bisa mensinergikan dua BUMN," ujar Bhatara. Dia bilang, kerjasama ini tak hanya urusan bisnis saja, tetapi juga terkait urusan kekeluargaan antar BUMN.

Himawan juga bilang, pendirian perusahaan memiliki misi yakni, menyediakan rumah bagi karyawan PTPN II. Setelah penandatanganan perjanjian, maka akan dilanjutkan pengurusan aspek legal pendirian perusahaan."Semoga Januari aspek legal sudah selesai dan manajemen sudah terbentuk," ujar Himawan.

Perjanjian pendirian perusahaan patungan ini, merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara PTPN II dengan Perum Perumnas pada 15 Desember 2011 lalu. Perlu diketahui, PT Nusa Dua Bekala nantinya akan bergerak di bidang manajemen aset dan PT Propernas Nusa Dua nantinya akan bertindak sebagai perusahaan pengembang properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×