kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Perumnas bangun lagi 1.000 rumah tipe 36 di Parung


Selasa, 16 Oktober 2012 / 13:48 WIB
Perumnas bangun lagi 1.000 rumah tipe 36 di Parung
ILUSTRASI. Tur kawah ijen dan baluran di tiket.com


Reporter: Nur Ramdhansyah A | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Perum Perumnas berkomitmen untuk membangun rumah tipe 36 di sebanyak 1.000 unit di kawasan Parung, Bogor pada tahun 2013. Rumah tipe 36 tersebut akan dibanderol Rp 80 juta per unit.

"Saat ini sudah dibangun 1.000 unit di Parung. Nah, akhir 2013 akan kami tambah lagi 1000 unit," kata Direktur Utama Perumnas, Himawan Arief Sugoto di Kantornya, Selasa (16/10).

Himawan menuturkan, rumah tersebut sudah diberi nama yakni kompleks perumahan bumi permai. Menurutnya, rumah murah itu memiliki kelebihan akses yang dekat dengan stasiun Parung. "Harga rumah dekat dengan stasiun begini sebenarnya tidak bisa Rp 80 juta," ujarnya.

Untuk biaya pembangunan per satu unitnya, Himawan menuturkan menghabiskan dana Rp 50 juta. "Rp 50 untuk modal juta pembangunan, kami melepas ke konsumen Rp 80 juta," jelasnya.

Ia menjelaskan, rumah murah tersebut sengaja dibuat oleh Perumnas untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan juga karyawan. "Kebutuhan untuk mempunyai rumah bisa terwujud dengan cepat," katanya.

Sementara untuk pembangunan rumah di bawah tipe 36, Himawan mengaku siap melakukan membangunnya. Namun, ia belum tidak menjawab kapan bisa direalisasikan. "Kami siap bangun mengingat peraturan Mahkamah Konstitusi yang sudah membolehkan lagi pembangunan rumah di bawah tipe 36," terangnya.

Sekadar info, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yang mengatur tipe rumah minimal 36. MK menilai aturan tersebut merupakan pengaturan yang tak sesuai dengan pertimbangan keterjangkauan masyarakat kelas bawah. Ini berarti, pembangunan rumah di bawah tipe 36 bisa dilakukan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×